Jenazah Covid

Sialana Sebut Biaya Rp. 23 Juta Sudah Pas, Warga Tak Mampu Tak Perlu Pindahkan Makam Jenazah Covid

Dokter ahli forensik RSUD Haulussy Ambon, Willy Sialana membenarkan pembayaran makam jenazah dari TPU Covid-19 sebesar Rp23 juta.

Mesya
Dokter ahli forensik RSUD Haulussy Ambon, Willy Sialana memebenarkan warga Kota Ambon diminta bayar Rp. 23 juta untuk memindahkan makam keluarganya dari TPU Covid-19 Hunuth, Kamis (27/10/2022). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dokter ahli forensik RSUD Haulussy Ambon, Willy Sialana membenarkan pembayaran makam jenazah dari TPU Covid-19 sebesar Rp23 juta.

Menurutnya, pemindahan makam jenazah dari TPU Covid-19 itu bukan suatu kewajiban melainkan kebutuhan sendiri dari warga.

“Itu bukan kewajiban tapi kebutuhan dari mereka sendiri untuk mau makam jenazahnya dipindahkan,” kata Willy saat ditemui TribunAmbon.com di kediamannya kawasan Karang Panjang Ambon, Kamis (27/10/2022).

Sehingga warga yang tak punya uang sebenarnya tak perlu pindahkan makam keluarganya.

Pasalnya, pemindahan makam jenazah Covid-19 tentu membutuhkan biaya yang sangat besar dan itu tidak tercover oleh pemerintah.

Rerata warga yang pindahkan makam jenazah itu pun adalah warga keturunan dari China, yang secara finansial sudah tercukupi.

“Saya sudah pindahkan lima makam, itu semuanya adalah warga keturunan bukan pribumi. Mereka yang warga keturunan secara finansial kan cukup sehingga kalau mereka minta untuk makamnya dipindahkan dan kalau bayar ya tidak masalah. Kebutuhan untuk memindahkan jenazah itu kebutuhannya besar jadi kita tidak akan mampu,” ungkapnya.

Baca juga: Ternyata Benar, Warga Ambon Harus Bayar Rp. 23 Juta tuk Pindahkan Makam Keluarga dari TPU Covid-19

Baca juga: Ini Jawaban Dokter Forensik RSUD Haulussy Mengapa Pindahkan Makam Jenazah Covid Bayar Rp 23 Juta

Ia menyarankan agar warga tidak perlu pindahkan makam jenazah dari TPU Covid-19 karena tentu akan memakan biaya yang sangat besar.

Lanjut dia, dari kelima makam tersebut empat di antaranya dipindahkan ke Kuburan China kawasan Taeno, Rumah Tiga.

Sementara satu lainnya dikirim ke Jakarta.

“Dan yang kami pindahkan ini rata-rata jenazahnya sudah satu tahun keatas,” tandasnya.

Diberitakan, seorang warga Kota Ambon, Franseska Matulessy mengatakan, niatnya untuk memindahkan makam jenazah ibunya ke halaman rumah di kawasan Karang Panjang ( Karpan ), sesuai dengan permintaan terakhir almarhum.

Namun, ia mendapat informasi bahwa pemindahan makam jenazah tersebut wajib membayar Rp23 juta terlebih dulu kepada Pemkot Ambon.

"Ada informasi dari kerabat bahwa ada keluarga yang telah memindahkan jenazah dari TPU Covid-19 dengan membayarkan uang sejumlah Rp. 23 juta," ungkapnya.

Mendengar jumlah uang yang harus disetor begitu besar, lantas Matulessy meminta kepada Pemkot Ambon untuk lebih transparan terkait persoalan tersebut.

"Kami ini mau memindahkan jenazah keluarga kami lantas biaya yang segitu besar dipakai untuk apa?," tanya Matulessy.

Pantauan TribunAmbon.com di TPU Covid-19 Hunuth, pukul 15.00 WIT, setidaknya empat makam yang tampak sudah dibongkar.

Material beton makam-makam tersebut tampak berserakan di area TPU.

Sementara makam lainnya masih terlihat utuh.
Hal itu juga yang memperkuat Matulessy untuk segera memindahkan makam ibunya ke pekarangan rumahnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved