Jenazah Covid

Ternyata Benar, Warga Ambon Harus Bayar Rp. 23 Juta tuk Pindahkan Makam Keluarga dari TPU Covid-19

Ternyata benar, warga Kota Ambon harus bayar Rp. 23 juta untuk memindahkan makam keluarganya dari TPU Covid-19 di Hunuth, Teluk Ambon.

Mesya
Dokter ahli forensik RSUD Haulussy Ambon, Willy Sialana memebenarkan warga Kota Ambon diminta bayar Rp. 23 juta untuk memindahkan makam keluarganya dari TPU Covid-19 Hunuth, Kamis (27/10/2022). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ternyata benar, warga Kota Ambon harus bayar Rp. 23 juta untuk memindahkan makam keluarganya dari TPU Covid-19 di Hunuth, Teluk Ambon.

Dokter ahli forensik RSUD Haulussy Ambon, Willy Sialana membenarkan pembayaran makam jenazah dari TPU Covid-19 sebesar Rp23 juta.

“Iya benar, jika mau pindahkan jenazah dari TPU Covid-19 bayar Rp23 juta,” kata Willy Sialana saat ditemui TribunAmbon.com di kediamannya, Kamis (27/10/2022).

Ia menerangkan, pembayaran tersebut bukan tanpa sebab.

Ada sejumlah hal yang harus diselesaikan jika ada makam jenazah yang hendak dipindahkan.

Misalnya, untuk membayar jasa tenaga kesehatan yang berperan dalam pemindahan makam jenazah.

“Kalau mau dirincikan tenaga kesehatan yang dipakai saja 10 orang dan dibayar masing-masing per orang itu Rp1 juta. Jika ditotalkan itu sudah Rp10 juta,” terangnya.

Belum lagi untuk pembelian Alat Pelindung Diri (APD) yang nantinya juga dipakai para tenaga kesehatan.

“APD itu perunit saja Rp450 ribu,” ungkap Willy.

Prosesi pemakaman jenazah terpapar Covid-19.
Prosesi pemakaman jenazah terpapar Covid-19. (Humas Provinsi Maluku)

Selain itu, ada beberapa hal lainnya yang tentu menguras anggaran saat pemindahan makam jenazah seperti biaya makan, operasional, dan lainnya.

“Kita kan pakai ambulance dan lain-lain, semua itu memakan anggaran,” tandas Willy.

Informasi pembayaran untuk pemindahan makam Covid-19 ini pertama kali diketahui dari seorang warga Kota Ambon bernama Franseska Matulessy.

Franseska Matulessy terpaksa mengurungkan niatnya untuk memindahkan makam jenazah ibunya ke halaman rumah di kawasan Karang Panjang.

Pasalnya ia mendapat informasi bahwa pemindahan makam jenazah tersebut wajib membayar Rp23 juta terlebih dulu kepada Pemkot Ambon.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved