Jenazah Covid

Ini Jawaban Dokter Forensik RSUD Haulussy Mengapa Pindahkan Makam Jenazah Covid Bayar Rp 23 Juta

Dokter ahli forensik RSUD Haulussy Ambon, Willy Sialana beberkan alasan pembayaran Rp23 juta untuk pindahkan makam jenazah dari TPU Covid-19 Hunuth.

Mesya
Ini Jawaban Dokter Forensik RSUD Haulussy Mengapa Pindahkan Makam Jenazah Covid Bayar Rp 23 Juta 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dokter ahli forensik RSUD Haulussy Ambon, Willy Sialana beberkan alasan pembayaran Rp23 juta untuk pindahkan makam jenazah dari TPU Covid-19 Hunuth.

Menurutnya, bayaran tersebut bukan tanpa sebab.

Melainkan untuk memenuhi kebutuhan selama proses pemindahan berlangsung.

“Untuk proses pemindahan memang butuh anggaran Rp23 juta,” kata Willy Sialana saat ditemui TribunAmbon.com di kediamannya kawasan Karang Panjang Ambon, Kamis (27/10/2022).

Dikatakan, pembayaran tersebut sebenarnya bisa tidak dibebankan kepada masyarakat jika Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mau menanggung biaya proses pemindahan itu.

“Harusnya proses pemindahan itu dianggarkan oleh pemerintah supaya masyarakat juga diberi keringanan,” ungkapnya.

Baca juga: Ternyata Benar, Warga Ambon Harus Bayar Rp. 23 Juta tuk Pindahkan Makam Keluarga dari TPU Covid-19

Apalagi, untuk kebutuhan tenaga kesehatan seperti Alat Pelindung Diri (APD), masker dan lain-lain sudah tidak lagi ditanggung Pemkot.

Sehingga jika ada pihak yang ingin makam jenazah keluarganya dipindahkan, beberapa kebutuhan mendasar itu harus dibeli terlebih dulu pakai uang pribadi Dokter Willy yang kemudian nanti diganti melalui pembayaran Rp23 juta itu.

“Pemerintah kan tidak lagi menyediakan APD dan lain-lain. Jadi belinya pakai uang saya dulu nanti setelah pembayaran baru diganti. Karena pihak keluarga yang minta berarti mereka yang harus tanggung biayanya tidak ada bantuan dari pemerintah dan lain-lain,” tandas Willy.

Diberitakan, seorang warga Kota Ambon, Franseska Matulessy mengatakan, niatnya untuk memindahkan makam jenazah ibunya ke halaman rumah di kawasan Karang Panjang ( Karpan ), sesuai dengan permintaan terakhir almarhum.

Namun, ia mendapat informasi bahwa pemindahan makam jenazah tersebut wajib membayar Rp23 juta terlebih dulu kepada Pemkot Ambon.

"Ada informasi dari kerabat bahwa ada keluarga yang telah memindahkan jenazah dari TPU Covid-19 dengan membayarkan uang sejumlah Rp. 23 juta," ungkapnya.

Mendengar jumlah uang yang harus disetor begitu besar, lantas Matulessy meminta kepada Pemkot Ambon untuk lebih transparan terkait persoalan tersebut.

"Kami ini mau memindahkan jenazah keluarga kami lantas biaya yang segitu besar dipakai untuk apa?," tanya Matulessy.

Pantauan TribunAmbon.com di TPU Covid-19 Hunuth, pukul 15.00 WIT, setidaknya empat makam yang tampak sudah dibongkar.

Material beton makam-makam tersebut tampak berserakan di area TPU.

Sementara makam lainnya masih terlihat utuh.
Hal itu juga yang memperkuat Matulessy untuk segera memindahkan makam ibunya ke pekarangan rumahnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved