Maluku Terkini

Tidak Hanya di Ambon, Apotek di Kota Masohi Juga Dilarang Jual Obat Sirup

Tidak hanya di Kota Ambon, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Maluku Tengah melarang seluruh apotek maupun fasilitas layanan kesehatan (Fasyankes) di

Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Lukman
OBAT SIRUP: Kepala Dinas Kesehatan Maluku Tengah, Zahlul Ikhsan saat diwawancara di Masohi, Jumat (21/10/2022). 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar

MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Tidak hanya di Kota Ambon, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Maluku Tengah melarang seluruh apotek maupun fasilitas layanan kesehatan (Fasyankes) di Kota Masohi tidak menjual atau mengeluarkan resep obat dalam bentuk sirup.

"Kita sudah mengedarkan surat ke seluruh apotek maupun puskesmas dan dokter dokter praktek," ujar Kepala Dinas Kesehatan Maluku Tengah, Zahlul Ikhsan kepada wartawan di Masohi, Jumat (21/10/2022).

Kata Ikhsan, edaran itu dilakukan menindaklanjuti instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI kepada seluruh apotek di Indonesia untuk sementara tidak menjual obat sirup jenis apapun.

Intruksi itu ditetapkan menyusul dengan dikeluarkanya Surat Edaran dari Kemenkes RI Nomor SR.01.05/III/3461/2022 dengan sifat segera.

"Suratnya sudah kita kirimkan ke setiap apotek maupun praktek dokter dan puskemas," terang Ikhsan.

Ditegaskan lagi sampai hari ini Kementerian Kesehatan belum mendeteksi jenis sirup apa yang mengandung zat mematikan sehingga seluruh sirup dalam dengan apapun sementara ini masih dilarang.

Baca juga: Dilarang Jual Obat Sirup, Dinkes Ambon; Jika Ada yang Melanggar Bakal Dikenakan Sanksi

"Belum diketahui mereka atau jenis sirupnya apa. Makannya kalau ada masyarakat yang memposting mereka sirup itu dijamin hoax," tutur Ikhsan.

Karena itu, tambah Ikhsan, penjualan atau pemberian resep obat di Apotek, praktek dokter, bidan, apoteker dan Fasyankes di sana hanya diperbolehkan bagi obat dalam bentuk kapsul, tablet atau puyer saja.

"Seluruh apotek untuk sementara ki himbau untuk tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat karena sampai hari ini masih dilakukan penilitian sampel oleh. Kalau BPOM sudah selesai baru kita tunggu arahan selanjutnya dari Kemenkes," pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved