Ambon Hari Ini

Dilarang Jual Obat Sirup, Dinkes Ambon; Jika Ada yang Melanggar Bakal Dikenakan Sanksi

Kepala Dinkes Kota Ambon, Wendy Pelupessy mengatakan, intruksi tersebut harus diterapkan seluruh apotek atau fasyankes di Ambon.

Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Mesya
AMBON: Kepala Dinkes Ambon, Wendy Pelupessy saat memberikan keterangan terkait larangan penjualan obat sirup di Ambon, Kamis (20/10/2022) sore. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ambon melarang seluruh apotek maupun Fasilitas Layanan Kesehatan (Fasyankes) lainnya untuk menjual atau meresepkan obat dalam bentuk sirup.

Hal itu merupakan tindak lanjut dari instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI kepada seluruh apotek di Indonesia untuk tidak sementara menjual obat sirup.

Kepala Dinkes Kota Ambon, Wendy Pelupessy mengatakan, intruksi tersebut harus diterapkan seluruh apotek atau fasyankes di Ambon.

Jika nantinya ada yang melanggar, tentu akan dikenakan sanksi.

“Kalau ada yang melanggar nanti mereka akan dikenakan sanksi,” kata Wendy Pelupessy kepada wartawan, Kamis (20/10/2022) kemarin.

Dijelaskan, sanksi apa yang nantinya diberikan itu belum diketahui pasti, karena saat ini benar atau tidaknya kandungan zat berbahaya dalam obat sirup masih dalam tahap penelitian Kemenkes RI.

Namun, ia meminta seluruh apotek dan Fasyankes tetap harus patuhi intruksi tersebut.

“Kami berharap seluruh apotek dan Fasyankes bisa taat dan patuh terhadap edaran yang telah dikeluarkan pihaknya,” ujarnya.

Disamping itu, Dinkes Ambon juga nantinya akan bekerjasama dengan Balai Pengawasan Obat dan Makanan ( BPOM ) untuk mengawasi peredaran obat sirup di Ambon.

Baca juga: Seluruh Apotek di Ambon Dilarang Jual Obat Sirup karena Mengandung Zat yang Bisa Mematikan Anak

Diberitakan, intruksi larangan jual obat sirup itu ditetapkan menyusul dengan dikeluarkannya surat edaran dari Kemenkes RI Nomor SR.01.05/III/3461/2022 dengan sifat segera.

Dalam surat tersebut, hanya diperbolehkan penjualan bagi obat dalam bentuk kapsul, tablet atau puyer.

Pasalnya, dalam obat sirup diduga mengandung zat yang bisa menyebabkan ginjal akut bahkan kematian pada anak dibawah lima tahun.

Ketiga zat itu yakni ethylene glycol-EG, diethylene glycol-DEG, ethylene glycol butyl ether-EGBE.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved