Penyelundupan Narkoba

3 Pengedar Narkoba di Kota Tual Ditangkap Polisi

Menurut informasi yang diterima, pengiriman obat dari Makassar, Sulawesi Selatan ke kota Tual, Maluku dilakukan menggunakan jasa pengiriman.

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Adjeng Hatalea
Courtesy / Polda Maluku
PENYELUNCUPAN NARKOBA: SP Alias Sukip, Barang bukti berupa 8 paket narkotika jenis sabu, alat hisap dan sejumlah uang tunai hasil Penjualan 

Gondrong diamankan di Jalan Taar Baru Kecamatan Dulah Selatan Kota Tual.

"Pelaku ditangkap dengan paket narkoba jenis sabu, oleh Satresnarkoba Polres Tual.

Tak hanya itu, hasil pengembangan kepolisian, satu lagi pelaku, yakni SP alias Sukip.

Sukip ditangkap di Dusun Dumar, Kecamatan Dulah Selatan Kota Tual.

"Pelaku memiliki barang bukti yang disita berupa delapan bungkus sabu dan alat penyedot, serta uang hasil penjualan," jelasnya.

Roemm mengakui, tiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka kini ditahan di Rutan Polres Tual.

"Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 (1) jo dengan pasal 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, Kota Tual saat ini menjadi salah satu daerah rawan peredaran Narkoba.

Oleh karena, itu seluruh elemen masyarakat harus bahu-membahu melakukan pemberantasan.

“Tual saat ini merupakan salah satu daerah yang paling banyak terjangkit narkoba di wilayah Maluku. Oleh karena itu, kami mendesak semua pihak yang terlibat, baik formal maupun informal, untuk bersama-sama bergerak maju dalam bentuk langkah-langkah konkrit memerangi peredaran gelap narkoba,” imbaunya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved