Penyelundupan Narkoba
3 Pengedar Narkoba di Kota Tual Ditangkap Polisi
Menurut informasi yang diterima, pengiriman obat dari Makassar, Sulawesi Selatan ke kota Tual, Maluku dilakukan menggunakan jasa pengiriman.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Adjeng Hatalea
TRIBUNAMBON.COM – Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku membongkar peredaran narkoba di Kota Tual.
Tiga warga yang diduga sebagai penyelundup ditangkap di lokasi berbeda pada waktu yang berbeda, yakni REJ alias PAI, AS alias Gondrong, SP alias Sukip.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat mengatakan, terungkapnya penyelundupan sabu-sabu itu setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman sabu dari Makassar," Kata Rum di Ambon. Kamis (20/10/2022)
Menurut informasi yang diterima, pengiriman paket Narkoba dari Makassar, Sulawesi Selatan ke Kota Tual, Maluku dilakukan menggunakan jasa pengiriman.
“Kami mendapat informasi bahwa obat telah dikirim ke alamat di Kota Tual. Sejak itu Ditresnarkoba menugaskan Subdit III Ditnarkoba yang diketuai Kompol Hardi M. Kadir, S.Ik ," Imbuhnya.
Tim yang dikirim kemudian berkoordinasi dengan layanan pengiriman.
Setelah kesepakatan, layanan pengiriman akan memeriksa paket sesuai dengan nomor resi pengiriman yang diterima dari petugas.
"Dengan bantuan jasa pengiriman, dilakukan teknik control delivery. Pada 3 Oktober 2022 sekitar pukul 12.30 WIT, penerima paket sudah diamankan," jelasnya.
Rum mengatakan, pelaku yang menerima paket narkotika Golongan I bukan tanaman, adalah REJ alias PAI.
Dia ditangkap di Jalan Poros Ohuitel Watran, Kota Tual.
Baca juga: Ciptakan Rasa Aman bagi Wisatawan, Personel Kepolisian Amankan Destinasi Wisata Banda
"Pelaku memiliki barang bukti dua paket sabu berisi 20 gram yang disembunyikan di dalam paket sepatu," katanya.
Usai penangkapan, pelaku serta barang bukti dibawa ke Mapolres Tual untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Hasil dari penangkapan tersebut kemudian dikembangkan sehingga nama-nama pelaku peredaran narkoba di Kota Tual yang kemudian dijadikan sasaran operasi polisi," jelasnya.
Selain itu, menurut Roem, pengembangan lebih lanjut berhasil menangkap pelaku lain, yakni AS alias Gondrong, pada pukul 18.45 WIT Selasa (18/10/2022).
Gondrong diamankan di Jalan Taar Baru Kecamatan Dulah Selatan Kota Tual.
"Pelaku ditangkap dengan paket narkoba jenis sabu, oleh Satresnarkoba Polres Tual.
Tak hanya itu, hasil pengembangan kepolisian, satu lagi pelaku, yakni SP alias Sukip.
Sukip ditangkap di Dusun Dumar, Kecamatan Dulah Selatan Kota Tual.
"Pelaku memiliki barang bukti yang disita berupa delapan bungkus sabu dan alat penyedot, serta uang hasil penjualan," jelasnya.
Roemm mengakui, tiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka kini ditahan di Rutan Polres Tual.
"Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 (1) jo dengan pasal 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, Kota Tual saat ini menjadi salah satu daerah rawan peredaran Narkoba.
Oleh karena, itu seluruh elemen masyarakat harus bahu-membahu melakukan pemberantasan.
“Tual saat ini merupakan salah satu daerah yang paling banyak terjangkit narkoba di wilayah Maluku. Oleh karena itu, kami mendesak semua pihak yang terlibat, baik formal maupun informal, untuk bersama-sama bergerak maju dalam bentuk langkah-langkah konkrit memerangi peredaran gelap narkoba,” imbaunya.(*)