Ambon Hari Ini

Ini Cara Tahu Depot Air Minum di Ambon yang Aman dan Layak Minum

dr Yusda Tuharea memberikan tips membeli air dengan kualitasi baik di Depot Air Minum di Ambon.

Pemkot Ambon
Petugas Dinas Kesehatan Ambon sedang mengambil sampel di Depot Air Isi Ulang untuk menguji kelayakan kualitas air minum, Rabu (19/10/2022) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kabid Kesmas) Dinkes Ambon, dr Yusda Tuharea memberikan tips membeli air dengan kualitasi baik di Depot Air Minum di Ambon.

Untuk menentukan Depot Air Minum di Ambon yang memiliki kualitas air baik, Tuharea menyarankan warga untuk tak ragu menanyakan sertifikat Laik Hygiene Sanitize.

Serta bukti pemeriksaan laboratorium di Depot Air Minum tersebut.

“Tips warga Kota Ambon kalau mau beli galon, tanyakan dulu dia punya sertifikat Laik Hygiene Sanitize atau tidak, kemudian bukti pemeriksaan laboratotium tahun berjalan. Jadi misalnya tahun 2022 dia minta bukti pemeriksaan laboratoium. Karena kalau misalkan sertifikat Laik Hygiene Sanitze tadi berdasarkan permenkes 43 tahun 22014 itu berlaku tiga tahun, tapi kalau laboratoium itu kita lakukan tiap saat tiap tahun,” kata Tuharea kepada TribunAmbon.com di ruang kerjanya, Rabu (19/10/2022).

Kedua sertifikat itu sekaligus menjamin kebersihan air maupun peralatan pengolahan air di Depot tersebut.

Sekaligus berarti depot air minum tersebut diawasi, diperiksa kualitas airnya dan dinyatakan layak konsumsi oleh Dinas Kesehatan.

“Kalau dia laik hygiene sanitize berarti dia dilakukan pengawasan dan pemeriksaan kualitas air. Kalau masyarakat baca begitu berarti akan beli yang laik hygiene sanitize dengan sendirinya yang tidak periksa dia akan juga memeriksa kualitas air minum,” lanjutnya.

Baca juga: Dokter Yusda Tuharea Pastikan Air PDAM di Ambon Bisa Diminum, Ini Tips Masaknya

Diketahui, tercatat ada 315 depot air minum di Ambon.

Namun, baru 64 persen atau 234 depot air minum yang telah lolos Laik Hygiene Sanitize. Sementara 81 sisanya belum waktu diperiksa, atau menolak diperiksa.

“Kita ada punya 315 depot air minum yang tersebar merata di Kota Ambon dan 64 persen itu sudah dilakukan pemeriksaan. Kita memang punya kendala ada beberapa yang menolak memeriksa kesehatan uji kualitas air tapi kita tindak lanjut ke desa menyampaikan depot ini menolak pemeriksaan kesehatan,” tambah Tuharea.

Dijelaskannya, berdasarkan Perarturan Menteri kesehatan (Permenkes) no 43 tahun 2014, tiap enam bulan Dinas Kesehatan mengambil sampel air per depot air minum untuk diuji senyawa kimia, microbiologi yang terkandung dalam air.

Sementara tiap bulannya, tiap Puskesmas di Ambon mengecek sanitasi tiap depot air minum, seperti pipa dan instrumen lainnya.

Tentang air minum, mestinya ada pemeriksaan wajib kita lakukan tiap bulan tapi kita pakai acuan Perda tentang kualitas air minum. Kalau di Perda itu diatur setiap 6 bulan kita periksa kualitas air minumnya. Jadi kita masih pakai perda. Karena tupoksi Dinas Kesehatan memastikan warga Kota Ambon sehat untuk apapun yang ia konsumsi. Baik itu air, makanan. Jadi sekalipun kita melakukan pemeriksaan mikrobiologi tiap enam bulan tapi teman-teman di Puskesmas melakukan pemeriksaan sanitasi itu tiap bulan,” tandasnnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved