Kasus Rudapaksa

Tersangka Rudapaksa Anak Kandung di Ambon Diserahkan Beserta Barang Bukti ke Jaksa

Penyerahan ayah bejat yang tega merudapkasa anak kandungnya sendiri itu diterima langsung oleh Jaksa Beatrix Novi Temmar, Kamis (6/10/2022).

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Adjeng Hatalea
Courtesy / Polresta Ambon
Tersangka J.T (39) yang tega rudapkas Anak Senidir akhirnya diserahkan ke Kejakskaan Negeri Ambon, Kamis (6/10/2022). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease bersama J.T alias A (39) tersangka persetubuhan anak kandung mendatangi Kejaksaan Negeri Ambon.

Kedatangan penyidik untuk menyerahkan tersangka J.T berserta barang bukti ke Jaksa.

Penyerahan ayah bejat yang tega merudapkasa anak kandungnya sendiri itu diterima langsung oleh Jaksa Beatrix Novi Temmar, Kamis (6/10/2022).

"Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh JPU," ujar Kasat Reskrim AKP Mido Manik melalui pesan WhatsAap, Jumat (7/10/2022).

Dengan diserahkan tersangka dan barang bukti maka kasus ini dinyatakan selesai di tingkat Kepolisian.

"Kasus ini sudah siap disidangkan,"tandasnya.

Baca juga: Total 6 Orang Jadi Tersangka Rudapaksa Siswi SMA di Ambon; 5 Pelaku Masih di Bawah Umur

Sebagaimana diketahui tersangka J.T ini terancaman 20 tahun hingga seumur hidup penjara dikarenakan melanggar pasal berlapis.

Tindak pidana yang dilakukan yang bersangkutan terjadi berulang-ulang kali sejak anaknya masih duduk di kelas 4 SD hingga 6 SD dari tahun 2019.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved