Kekerasan Perempuan dan Anak
Total 6 Orang Jadi Tersangka Rudapaksa Siswi SMA di Ambon; 5 Pelaku Masih di Bawah Umur
Kapolresta Pulau Ambon, Kombes Pol Raja Arthur Simamora menyatakan, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa seorang siswi SMA.
TRIBUNAMBON.COM -- Kapolresta Pulau Ambon, Kombes Pol Raja Arthur Simamora menyatakan, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa seorang siswi SMA di Ambon.
Diketahui, insiden itu terjadi di sebuah rumah kosong di kawasan Waiheru, kecamatan Baguala, kota Ambon pada Jumat (29/9/2022).
"Enam orang kami tetapkan sebagai tersangka, lima di antaranya anak di bawah umur," ujar Kombes Pol Raja Arthur Simamora kepada wartawan di kantor Polresta Pulau Ambon, Selasa petang (4/10/2022).
Sama seperti korban korban, sejumlah pelaku pemerkosaan juga diketahui masih berstatus sebagai pelajar. Adapun para pelaku pemerkosaan yakni A (17), R (14), AW (18), S (12) N (16) dan AN (16).
Raja Arthur mengatakan korban diperkosa secara bergilir oleh para pelaku di sebuah rumah kosong di kawasan Waiheru, kecamatan Sirimau, kota Ambon pada Jumat malam (30/9/2022) pekan kemanrin.
Menurutnya kasus pemerkosaan itu bermula saat pelaku A bertemu dengan korban di sebuah gapura di kawasan Waiheru. Lalu, korban langsung dibawa ke rumah kosong. Di sana sudah ada para pelaku lain.
“Awalnya pelaku pertama A cumbu-cumbuan dengan korban di gapura setelah itu dibawa ke rumah kosong. Setelah pelaku pertama keluar dan pergi kemudian pelaku kedua dan seterusnya,” katanya.
Baca juga: 5 Siswa SMA di Ambon yang Rudapaksa Temannya Terancam 15 Tahun Penjara
Raja Arthur membeberkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, korban mengaku tidak mengenali lima pelaku lainnya. Korban hanya mengenali pelaku A yang yang pertama kali mengajaknya ke rumah kosong.
“Kita tidak masuk ke ranah penyidikan ya dari motifnya itu korban mengaku hanya mengenali pelaku pertama,” katanya.
Mereka kini lanjutnya, telah menjalani pemeriksaan dan sementara ditahan di sel tahanan Polresta Pulau Ambon.
Adapun para pelaku pemerkosaan sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terancam dijerat dengan undang-undang perlindungan anak.
“Pasal yang dikenakan itu pasal 82 ayat 1 dan atau pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang prlindungan anak,” tambah Wakapolres Pulau Ambon AKBP Heri Budianto. (*)