Operasi Zebra 2022
Operasi Zebra 2022 di Ambon, Awas Bonceng Tiga Bisa Kena Denda Rp 250
Perlu diperhatikan boncengan tidak boleh lebih dari satu orang, atau bonceng tiga saat berkendara bisa dikenai tilang dalam Operasi Zebra 2022.
9. Kendaraan bermotor R4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
Pengendara yang kedapatan berkendaraan bermotor R4 yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan dikenai pelanggaran Pasal 286.
Pelanggar bisa dikenai denda paling banyak Rp 500.000.
10. Kendaraan R2 yang tidak dengan perlengkapan yang standar
Pengendara yang kedapatan berkendaraan bermotor R2 yang tidak dengan perlengkapan yang standar dikenai pelanggaran Pasal 286.
Pelanggar bisa dikenai denda paling banyak Rp 250.000.
11. Kendaraan bermotor R2 atau R4 yang tidak dilengkapi dengan STNK
Pengendara yang kedapatan tidak dilengkapi STNK dikenai pelanggaran Pasal 288. Pelanggar bisa dikenai denda paling banyak Rp 250.000.
12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka atau bahu jalan
Pengendara yang kedapatan melanggar marka jalan/bahu jalan dikenai pelanggaran Pasal 287. Pelanggar bisa dikenai denda paling banyak Rp 750.000.
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya
Pengendara yang kedapatan memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya (khususnya pelat hitam) dikenai pelanggaran Pasal 287 ayat 4.
Pelanggar bisa dikenai denda paling banyak Rp 250.000.
14. Penertiban kendaraan yang memakai plat rahasia/plat dinas.