Operasi Zebra 2022
Operasi Zebra 2022 di Ambon, Awas Bonceng Tiga Bisa Kena Denda Rp 250
Perlu diperhatikan boncengan tidak boleh lebih dari satu orang, atau bonceng tiga saat berkendara bisa dikenai tilang dalam Operasi Zebra 2022.
TRIBUNAMBON.COM - Mulai Senin (3/10/2022) hingga Minggu (16/10/2022), Korlantas Polri menggelar razia kendaraan Operasi Zebra 2022 di seluruh Indonesia, tak terkecuali di Ambon.
Para pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas, langsung dijaring dan ditindak.
Salah satu titik pelaksanaan di Kota Ambon, yaitu di Jalan Dr. Sitanala dan Jalan Tulukabessy.
Plang tanda pelaksanaan operasi didirikan beberapa meter sebelum titik razia.
Tampak para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas disetop petugas dan diminta menepi.
Mereka lalu didata, kemudian diberikan sanksi tilang di tempat.
Selain melakukan penegakan hukum, di titik ini Polantas juga melakukan sosialisasi dan edukasi.
Perlu diperhatikan boncengan tidak boleh lebih dari satu orang, atau bonceng tiga saat berkendara bisa dikenai tilang dalam Operasi Zebra 2022.
Daftar sasaran pelanggaran dan denda di Operasi Zebra 2022 Tidak hanya pelanggaran bonceng tiga, Korlantas Polri juga menjelaskan ada 13 jenis pelanggaran lain yang menjadi sasaran dalam Operasi Zebra 2022.
Informasi tersebut juga disertai besaran denda ketika terjadi penindakan.
Baca juga: 105 Kendaraan Terjaring Operasi Zebra di Kota Ambon, Didominasi Pemotor
Dilansir dari laman Korlantas Polri, Berikut rinciannya:
1. Melawan arus
Pengendara yang kedapatan melawan arus dikenai pelanggaran Pasal 297.
Pelanggar bisa dikenai denda paling banyak Rp 500.000.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Pengendara yang kedapatan berkendara di bawah pengaruh alkohol dikenai pelanggaran Pasal 293.
Pelanggar bisa dikenai denda paling banyak Rp 750.000.
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
Pengendara yang kedapatan memakai ponsel/HP saat mengemudi dikenai pelanggaran Pasal 283. Pelanggar bisa dikenai denda paling banyak Rp 750.000.
4. Tidak menggunakan helm SNI
Pengendara yang kedapatan tidak memakai helm ber-SNI dikenai pelanggaran Pasal 291. Pelanggar bisa dikenai denda paling banyak Rp 250.000.
6. Melebihi batas kecepatan
Pengendara yang kedapatan melebihi batas kecepatan dikenai pelanggaran Pasal 287 Ayat 5.
Pelanggar bisa dikenai denda paling banyak Rp 500.000.
7. Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM
Pengendara yang kedapatan berkendara namun masih di bawah umur dan tidak memiliki SIM dikenai pelanggaran Pasal 281.
Pelanggar bisa dikenai denda paling banyak Rp 1.000.000.
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
Pengendara yang kedapatan berboncengan lebih dari satu orang dikenai pelanggaran Pasal 292.
Pelanggar bisa dikenai denda paling banyak Rp 250.000.
9. Kendaraan bermotor R4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
Pengendara yang kedapatan berkendaraan bermotor R4 yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan dikenai pelanggaran Pasal 286.
Pelanggar bisa dikenai denda paling banyak Rp 500.000.
10. Kendaraan R2 yang tidak dengan perlengkapan yang standar
Pengendara yang kedapatan berkendaraan bermotor R2 yang tidak dengan perlengkapan yang standar dikenai pelanggaran Pasal 286.
Pelanggar bisa dikenai denda paling banyak Rp 250.000.
11. Kendaraan bermotor R2 atau R4 yang tidak dilengkapi dengan STNK
Pengendara yang kedapatan tidak dilengkapi STNK dikenai pelanggaran Pasal 288. Pelanggar bisa dikenai denda paling banyak Rp 250.000.
12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka atau bahu jalan
Pengendara yang kedapatan melanggar marka jalan/bahu jalan dikenai pelanggaran Pasal 287. Pelanggar bisa dikenai denda paling banyak Rp 750.000.
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya
Pengendara yang kedapatan memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya (khususnya pelat hitam) dikenai pelanggaran Pasal 287 ayat 4.
Pelanggar bisa dikenai denda paling banyak Rp 250.000.
14. Penertiban kendaraan yang memakai plat rahasia/plat dinas.