Operasi Zebra 2022

Operasi Zebra 2022 di Ambon, Awas Bonceng Tiga Bisa Kena Denda Rp 250

Perlu diperhatikan boncengan tidak boleh lebih dari satu orang, atau bonceng tiga saat berkendara bisa dikenai tilang dalam Operasi Zebra 2022.

Editor: Adjeng Hatalea
Courtesy / Polresta Ambon
OPERASI ZEBRA: Operasi Zebra di Ambon, pengendara terjaring gonceng tiga, Senin (3/10/2022). 

TRIBUNAMBON.COM - Mulai Senin (3/10/2022) hingga Minggu (16/10/2022), Korlantas Polri menggelar razia kendaraan Operasi Zebra 2022 di seluruh Indonesia, tak terkecuali di Ambon.

Para pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas, langsung dijaring dan ditindak.

Salah satu titik pelaksanaan di Kota Ambon, yaitu di Jalan Dr. Sitanala dan Jalan Tulukabessy.

Plang tanda pelaksanaan operasi didirikan beberapa meter sebelum titik razia.

Tampak para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas disetop petugas dan diminta menepi.

Mereka lalu didata, kemudian diberikan sanksi tilang di tempat.

Selain melakukan penegakan hukum, di titik ini Polantas juga melakukan sosialisasi dan edukasi.

Perlu diperhatikan boncengan tidak boleh lebih dari satu orang, atau bonceng tiga saat berkendara bisa dikenai tilang dalam Operasi Zebra 2022.

Daftar sasaran pelanggaran dan denda di Operasi Zebra 2022 Tidak hanya pelanggaran bonceng tiga, Korlantas Polri juga menjelaskan ada 13 jenis pelanggaran lain yang menjadi sasaran dalam Operasi Zebra 2022.

Informasi tersebut juga disertai besaran denda ketika terjadi penindakan.

Baca juga: 105 Kendaraan Terjaring Operasi Zebra di Kota Ambon, Didominasi Pemotor

Dilansir dari laman Korlantas Polri, Berikut rinciannya:

1. Melawan arus

Pengendara yang kedapatan melawan arus dikenai pelanggaran Pasal 297.

Pelanggar bisa dikenai denda paling banyak Rp 500.000.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

Pengendara yang kedapatan berkendara di bawah pengaruh alkohol dikenai pelanggaran Pasal 293.

Pelanggar bisa dikenai denda paling banyak Rp 750.000.

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi

Pengendara yang kedapatan memakai ponsel/HP saat mengemudi dikenai pelanggaran Pasal 283. Pelanggar bisa dikenai denda paling banyak Rp 750.000.

4. Tidak menggunakan helm SNI

Pengendara yang kedapatan tidak memakai helm ber-SNI dikenai pelanggaran Pasal 291. Pelanggar bisa dikenai denda paling banyak Rp 250.000.

6. Melebihi batas kecepatan

Pengendara yang kedapatan melebihi batas kecepatan dikenai pelanggaran Pasal 287 Ayat 5.

Pelanggar bisa dikenai denda paling banyak Rp 500.000.

7. Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM

Pengendara yang kedapatan berkendara namun masih di bawah umur dan tidak memiliki SIM dikenai pelanggaran Pasal 281.

Pelanggar bisa dikenai denda paling banyak Rp 1.000.000.

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang

Pengendara yang kedapatan berboncengan lebih dari satu orang dikenai pelanggaran Pasal 292.

Pelanggar bisa dikenai denda paling banyak Rp 250.000.

9. Kendaraan bermotor R4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan

Pengendara yang kedapatan berkendaraan bermotor R4 yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan dikenai pelanggaran Pasal 286.

Pelanggar bisa dikenai denda paling banyak Rp 500.000.

10. Kendaraan R2 yang tidak dengan perlengkapan yang standar

Pengendara yang kedapatan berkendaraan bermotor R2 yang tidak dengan perlengkapan yang standar dikenai pelanggaran Pasal 286.

Pelanggar bisa dikenai denda paling banyak Rp 250.000.

11. Kendaraan bermotor R2 atau R4 yang tidak dilengkapi dengan STNK

Pengendara yang kedapatan tidak dilengkapi STNK dikenai pelanggaran Pasal 288. Pelanggar bisa dikenai denda paling banyak Rp 250.000.

12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka atau bahu jalan

Pengendara yang kedapatan melanggar marka jalan/bahu jalan dikenai pelanggaran Pasal 287. Pelanggar bisa dikenai denda paling banyak Rp 750.000.

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya

Pengendara yang kedapatan memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya (khususnya pelat hitam) dikenai pelanggaran Pasal 287 ayat 4.

Pelanggar bisa dikenai denda paling banyak Rp 250.000.

14. Penertiban kendaraan yang memakai plat rahasia/plat dinas.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved