Operasi Zebra 2022
Operasi Zebra 2022 di Ambon, Awas Bonceng Tiga Bisa Kena Denda Rp 250
Perlu diperhatikan boncengan tidak boleh lebih dari satu orang, atau bonceng tiga saat berkendara bisa dikenai tilang dalam Operasi Zebra 2022.
Pengendara yang kedapatan berkendara di bawah pengaruh alkohol dikenai pelanggaran Pasal 293.
Pelanggar bisa dikenai denda paling banyak Rp 750.000.
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
Pengendara yang kedapatan memakai ponsel/HP saat mengemudi dikenai pelanggaran Pasal 283. Pelanggar bisa dikenai denda paling banyak Rp 750.000.
4. Tidak menggunakan helm SNI
Pengendara yang kedapatan tidak memakai helm ber-SNI dikenai pelanggaran Pasal 291. Pelanggar bisa dikenai denda paling banyak Rp 250.000.
6. Melebihi batas kecepatan
Pengendara yang kedapatan melebihi batas kecepatan dikenai pelanggaran Pasal 287 Ayat 5.
Pelanggar bisa dikenai denda paling banyak Rp 500.000.
7. Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM
Pengendara yang kedapatan berkendara namun masih di bawah umur dan tidak memiliki SIM dikenai pelanggaran Pasal 281.
Pelanggar bisa dikenai denda paling banyak Rp 1.000.000.
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
Pengendara yang kedapatan berboncengan lebih dari satu orang dikenai pelanggaran Pasal 292.
Pelanggar bisa dikenai denda paling banyak Rp 250.000.