Operasi Zebra 2022

Operasi Zebra 2022 di Ambon, Awas Bonceng Tiga Bisa Kena Denda Rp 250

Perlu diperhatikan boncengan tidak boleh lebih dari satu orang, atau bonceng tiga saat berkendara bisa dikenai tilang dalam Operasi Zebra 2022.

Editor: Adjeng Hatalea
Courtesy / Polresta Ambon
OPERASI ZEBRA: Operasi Zebra di Ambon, pengendara terjaring gonceng tiga, Senin (3/10/2022). 

Pengendara yang kedapatan berkendara di bawah pengaruh alkohol dikenai pelanggaran Pasal 293.

Pelanggar bisa dikenai denda paling banyak Rp 750.000.

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi

Pengendara yang kedapatan memakai ponsel/HP saat mengemudi dikenai pelanggaran Pasal 283. Pelanggar bisa dikenai denda paling banyak Rp 750.000.

4. Tidak menggunakan helm SNI

Pengendara yang kedapatan tidak memakai helm ber-SNI dikenai pelanggaran Pasal 291. Pelanggar bisa dikenai denda paling banyak Rp 250.000.

6. Melebihi batas kecepatan

Pengendara yang kedapatan melebihi batas kecepatan dikenai pelanggaran Pasal 287 Ayat 5.

Pelanggar bisa dikenai denda paling banyak Rp 500.000.

7. Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM

Pengendara yang kedapatan berkendara namun masih di bawah umur dan tidak memiliki SIM dikenai pelanggaran Pasal 281.

Pelanggar bisa dikenai denda paling banyak Rp 1.000.000.

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang

Pengendara yang kedapatan berboncengan lebih dari satu orang dikenai pelanggaran Pasal 292.

Pelanggar bisa dikenai denda paling banyak Rp 250.000.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved