Operasi Zebra 2022
Operasi Zebra 2022 di Ambon, Awas Bonceng Tiga Bisa Kena Denda Rp 250
Perlu diperhatikan boncengan tidak boleh lebih dari satu orang, atau bonceng tiga saat berkendara bisa dikenai tilang dalam Operasi Zebra 2022.
TRIBUNAMBON.COM - Mulai Senin (3/10/2022) hingga Minggu (16/10/2022), Korlantas Polri menggelar razia kendaraan Operasi Zebra 2022 di seluruh Indonesia, tak terkecuali di Ambon.
Para pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas, langsung dijaring dan ditindak.
Salah satu titik pelaksanaan di Kota Ambon, yaitu di Jalan Dr. Sitanala dan Jalan Tulukabessy.
Plang tanda pelaksanaan operasi didirikan beberapa meter sebelum titik razia.
Tampak para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas disetop petugas dan diminta menepi.
Mereka lalu didata, kemudian diberikan sanksi tilang di tempat.
Selain melakukan penegakan hukum, di titik ini Polantas juga melakukan sosialisasi dan edukasi.
Perlu diperhatikan boncengan tidak boleh lebih dari satu orang, atau bonceng tiga saat berkendara bisa dikenai tilang dalam Operasi Zebra 2022.
Daftar sasaran pelanggaran dan denda di Operasi Zebra 2022 Tidak hanya pelanggaran bonceng tiga, Korlantas Polri juga menjelaskan ada 13 jenis pelanggaran lain yang menjadi sasaran dalam Operasi Zebra 2022.
Informasi tersebut juga disertai besaran denda ketika terjadi penindakan.
Baca juga: 105 Kendaraan Terjaring Operasi Zebra di Kota Ambon, Didominasi Pemotor
Dilansir dari laman Korlantas Polri, Berikut rinciannya:
1. Melawan arus
Pengendara yang kedapatan melawan arus dikenai pelanggaran Pasal 297.
Pelanggar bisa dikenai denda paling banyak Rp 500.000.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol