Kasus Razman Nasutio
Sakit Hati, Istri Eks Gubernur Sumut Sebut Razman Arif Nasution Tak Punya Kualifikasi Pengacara
Evi Susanti bahkan menyebut Razman Arif Nasution tak punya kualifikasi sebagai pengacara. Pasalnya, dokumen yang dilampirkan tidak sah.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Lanjutnya, pihaknya yang juga merasa dirugikan akan mengusulkan pencabutan BAS Advokat Razman ke Pengadilan Tinggi Ambon.
“Saya besok berencana melaporkan ini ke Pengadilan Tinggi Ambon,” tandasnya.
Sementara itu, pengacara Lien Matulessy mengatakan tak hanya tak berdomisili di Ambon, Razman juga tak memenuhi syarat magang dua tahun.
Mengingat dalam ijazah yang ia lampirkan itu, Razman lulus di tahun 2014
Sedangkan jelang setahun kemudian, Razman mengambil sumpah advokat di Ambon.
“Ini ada tahapan yang tidak dilalui yaitu magang minimal 2 tahun. Itu tidak bisa dipungkiri kalau memang proses itu wajib, dan kalau misalkan proses itu tidak dilakukan dan misalkan sumpah yang jadi pertanyaannya integritas seorang advokat bagaimana,” tambah Matulessy.
Matulessy berharap, proses ini bisa segera diurus tuntas oleh Pengadilan Tinggi Ambon yang memegang kendali pencabutan Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat.
Mengingat perbuatan Razman mencoreng pengacara sebagai bagian dari penegak hukum.
“Saya cukup merasa terganggu karena ini catatan buruk bagi kita karena selain tidak domisili di Waihoka tapi kok bisa dikeluarkan surat domisili, tapi yang berikut yang penting adalah ijazahnya. Kalau misalnya ini terjadi dan tidak ditangani cepat oleh Pengadilan Tinggi Ambon maka jadi asumsi publik, oh ternyata bisa ijazah palsu tapi diterima,” tandasnya.
Diketahui, Razman Nasution diduga menggunakan ijazah palsu untuk menyatakan dirinya sebagai seorang sarjana hukum.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/3785/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Juli 2022.
Ijazah palsu tersebut diduga digunakan Razman untuk persyaratan ujian calon advokat baru (UCA) di Kongres Advokat Indonesia pada 2014.
Razman dilaporkan melanggar Pasal 263 juncto 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 68 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.