Kasus Razman Nasutio

Sakit Hati, Istri Eks Gubernur Sumut Sebut Razman Arif Nasution Tak Punya Kualifikasi Pengacara

Evi Susanti bahkan menyebut Razman Arif Nasution tak punya kualifikasi sebagai pengacara. Pasalnya, dokumen yang dilampirkan tidak sah.

Ist
Pengacara kontroversial Razman Arif Nasution kembali terlibat perseteruan dengan mantan kliennya, Evi Susanti yang tak lain adalah istri mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Satu per satu mantan klien pengacara Razman Arif Nasution muncul ke publik.

Kali ini giliran Evi Susanti, istri mantan Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho.

Evi Susanti bahkan menyebut Razman Arif Nasution tak punya kualifikasi sebagai pengacara.

Pasalnya, dokumen yang dilampirkan Razman Nasution agar bisa sumpah advokat di Ambon tidak sah.

Seperti Surat domisili Kelurahan Waihoka Ambon yang ternyata Razman bukan warga disitu.

Susanti yang juga mantan klien Razman ini mengatakan setelah bertemu Ketua RT 003, Jalan Haruhuh dan Lurah Waihoka pun mengaku tak pernah mengenal warga bernama Drs. Rasman Arif, SH., M.A.

Nama Drs. Rasman Arif, SH., M.A. itulah yang tertera pada surat domisili sebelumnya.

"Saya ke kantor kelurahan Waihoka dimana Razman pernah mengeluarkan Surat keterangan domisili yang dikeluarkan tahun 2015 yang menyebut dia tinggal di jalan Haruhun, RT 003 RW 002 Kota Ambon dan ketika saya datang kesana dengan tiga orang staff dari sana mengatakan tidak pernah ada atas nama Rasman Arif di alamat tersebut. Dan saya meminta ke kelurahan verifikasi langsung kepada RT pada saat yang sudah pensiun dan juga lurah yang menanda tangan itu," kata Susanti, Senin (26/9/2022) sore.

Dijelaskannya, bukti domisili tersebut pada tahun 2015 digunakan Razman untuk sumpah Advokat di Ambon.

Pasalnya, Razman tak lolos untuk sumpah advokat di Jakarta.

"Dan kenapa surat itu keluar saya juga tanya itu pun mungkin birokrasi surat menyurat jadi beliau mungkin tidak tahu. Saya pikir ini dipakai untuk meloloskan berita acara sumpah yang di Jakarta sendiri tidak diloloskan," lanjutnya.

Susanti berharap Pengadilan Tinggi Ambon dan Himpunan Asosiasi/Advokat Indonesia (HAPI) serius menangani hal ini.

Pasalnya, Razman masih berstatus advokat dan memegang sejumlah klien.

“Terkait izin BAS (Berita Acara Sumpah Advokat) memang harus saya kejar karena Razman masih memakai profesi sebagai advokat untu mencari klien dan inikan membahayakan karena menyangkut masa depan orang. Kalau dia sendiri tidak dasar keilmuan cukup bagaimana dia mau membela klien,” katanya.

Lanjutnya, pihaknya yang juga merasa dirugikan akan mengusulkan pencabutan BAS Advokat Razman ke Pengadilan Tinggi Ambon.

“Saya besok berencana melaporkan ini ke Pengadilan Tinggi Ambon,” tandasnya.

Sementara itu, pengacara Lien Matulessy mengatakan tak hanya tak berdomisili di Ambon, Razman juga tak memenuhi syarat magang dua tahun.

Mengingat dalam ijazah yang ia lampirkan itu, Razman lulus di tahun 2014

Sedangkan jelang setahun kemudian, Razman mengambil sumpah advokat di Ambon.

“Ini ada tahapan yang tidak dilalui yaitu magang minimal 2 tahun. Itu tidak bisa dipungkiri kalau memang proses itu wajib, dan kalau misalkan proses itu tidak dilakukan dan misalkan sumpah yang jadi pertanyaannya integritas seorang advokat bagaimana,” tambah Matulessy.

Matulessy berharap, proses ini bisa segera diurus tuntas oleh Pengadilan Tinggi Ambon yang memegang kendali pencabutan Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat.

Mengingat perbuatan Razman mencoreng pengacara sebagai bagian dari penegak hukum.

“Saya cukup merasa terganggu karena ini catatan buruk bagi kita karena selain tidak domisili di Waihoka tapi kok bisa dikeluarkan surat domisili, tapi yang berikut yang penting adalah ijazahnya. Kalau misalnya ini terjadi dan tidak ditangani cepat oleh Pengadilan Tinggi Ambon maka jadi asumsi publik, oh ternyata bisa ijazah palsu tapi diterima,” tandasnya.

Diketahui, Razman Nasution diduga menggunakan ijazah palsu untuk menyatakan dirinya sebagai seorang sarjana hukum.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/3785/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Juli 2022.

Ijazah palsu tersebut diduga digunakan Razman untuk persyaratan ujian calon advokat baru (UCA) di Kongres Advokat Indonesia pada 2014.

Razman dilaporkan melanggar Pasal 263 juncto 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 68 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved