Mardika Ambon
Disalahgunakan, Lapak Kosong di Atas Trotoar Pantai Mardika Ambon Bakal Dibongkar
Rencana pembongkaran lapak kosong di atas trotoar Pantai Mardika Ambon disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Nomor 511.3/3758/SEKKOT.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon berencana membongkar lapak kosong diatas trotoar sepanjang Pantai Mardika Ambon.
Rencana pembongkaran lapak kosong di atas trotoar Pantai Mardika Ambon disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Nomor 511.3/3758/SEKKOT.
Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa rencana pembongkaran lapak kosong di atas trotoar Pantai Mardika Ambon untuk mewujudkan Kota Ambon yang lebih tenteram dan tertib serta untuk menciptakan kondisi yang dinamis.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Christianto Laturiuw mengaku, lapak kosong di trotoar Pantai Mardika Ambon memang kerap kali disalahgunakan.
“Saya memang mendapat informasi bahwa lapak-lapak yang kosong itu sering disalahgunakan,” kata Christianto kepada wartawan, Selasa (27/9/2022).
Ia menerangkan, misalnya saat ini lapak kosong malah dijadikan sebagai tempat sampah.
Baik pedagang, sopir angkot, maupun pejalan kaki malah membuang sampah disitu.
Baca juga: Mourits Tamaela Minta Ditlantas Polda Maluku Tindak Tegas Truk Bermuatan Melebihi Kapasitas
“Ini kan karena memang tidak ada aktivitas perdagangan makanya mau dibongkar,” ungkapnya.
Diketahui, ada dua poin yang disampaikan dalam surat pemberitahuan itu, yakni ;
- Bagi para pedagang yang sudah memiliki kios dan los pada pasar sementara harus segera ditempati
- Apabila sampai tanggal 1 Oktober 2022, kios dan los tersebut tidak ditempati maka akan dilakukan pembongkaran.(*)