Lucky Wattimury Dipolisikan
Sempat Dipolisikan, Kasus Hutang Lucky Wattimury - Wahab Latumary Berakhir Damai
Kasus piutang Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury berakhir damai, Sabtu (24/9/2022).
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus piutang Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury berakhir damai, Sabtu (24/9/2022).
Pasca dipolisikan pada Selasa (20/9/2022) lalu, Wattimury didampingi Penasihat Hukum, Ali Basri Salampessy bermediasi dengan Abdul Wahab Latuamury.
"Hasil mediasi kemarin, hari Jumat malam sudah ada kesepakatan perdamaian antara klien saya dan juga pak ketua Lucky Wattimury dan saya mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya karena pendekatan penyelesaiannya sangat-sangat negarawan," kata kuasa hukum Latuamary, Abdul Safri Tuakia.
Lanjutnya, laporan di kepolisian juga akan dicabut lantaran ada etikad baik dari Wattimury untuk pengembalian hutang sebesar Rp 270 juta.
"Pada prinsipnya kami melaporkan kepolisian itu tidak ada maksud apa-apa, kami hanya mau menagih apa yang kemudian dan oleh pak ketua sudah mau mengembalikan itu saya ucapkan terima kasih kepada Pak ketua. Selanjutnya laporan polisi itu akan kami cabut setelah ada jaminan dari pak ketua untuk kemudian melakukan pembayaran secara bertahap," jelasnya.
Baca juga: Fakta-fakta Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury Dilaporkan ke Polisi, Berawal dari Tolak Bayar Utang
Sementara itu, Wattimury meminta maaf ke PDIP Perjuangan dan juga masyarakat.
Pasalnya, kasus pinjaman uang di Abdul Wahab Latuamury alias Ongen hingga Rp 270 juta heboh di masyarakat bahkan dirinya pun dipolisikan.
“Kepada seluruh masyarakat dan teman-teman keluarga PDI Perjuangan saya minta maaf ya, sebab saya tahu betul apa yang ada di hati kalian semua dan telah meresahkan kalian semua,” ungkapnya.
Wattimury mengaku peminjaman uang tersebut untuk beberapa kebutuhan termasuk di lingkup politik.
“Pada pagi hari ini bersama bung Ongen, dan kuasa hukum kami sudah bersepakat menyelesaikan secara kekeluargaan. Musti ada jaminan, jadi saya memberikan sertifikat ini kepada Bung Ongen,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury dilaporkan ke polisi akibat diduga tidak membayar hutang ratusan juta rupiah yang dipinjam dari Abdul Wahab Latuamury dua tahun lalu.
Kuasa Hukum Abdul Wahab Latuamury, Abdul Safri Tuakia menyebutkan, uang yang dipinjamkan kliennya kepada Lucky Wattimury senilai Rp 275 juta.
Adapun kasus Ketua DPRD Maluku ini tertuang dalam Laporan Polisi STTLP/430/IX/2022/ SPKT/ Polda Maluku.