Lucky Wattimury Dipolisikan
Fakta-fakta Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury Dilaporkan ke Polisi, Berawal dari Tolak Bayar Utang
Inilah fakta-fakta Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury yang dilaporkan ke karena tak bayar utang Rp. 275 juta yang dipinjam dari Abdul Wahab Latuamury.
Sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan.
"Kita lapor tentang Penipuan dan Penggelapan yang dimaksud dalam pasal 378 dan 372 KUH Pidana," sebut Kuasa Hukum Abdul Wahab Latuamury, Abdul Safri Tuakia kepada TribunAmbon.com, Selasa (21/9/2022).
Adapun kasus Ketua DPRD Maluku ini tertuang dalam Laporan Polisi STTLP/430/IX/2022/ SPKT/ Polda Maluku.
Abdul Safri Tuakia menyebutkan, uang yang dipinjamkan kliennya kepada Lucky Wattimury senilai Rp. 275 juta pada 2020 silam.
Namun, hingga saat ini belum juga dibayarkan oleh Ketua DPRD Maluku itu.
"Ketua DPRD ini tidak ada etikat baik pasalnya sudah dua tahun belum juga membayar uang yang dipinjam dari klien kami padahal selalu ditagih," ujarnya.
Untuk itu, Ketua DPRD Maluku dilaporkan ke Polisi agar masalah hutang ini bisa diselesaikan.
"Klien kami mengambil langkah ini, agar masalah ini diselesaikan, karena memang Lucky selalu beralasan ketika ditagih," pungkasnya.
Tuakia berharap Lucky Wattimury yang notabennya adalah pejabat negara harus bertangung jawab dengan perbuatan yang dia perbuat.
"Kita lapor tentang Penipuan dan Penggelapan yang dimaksud dalam pasal 378 dan 372 KUH Pidana," pungkasnya.
Adapun Pasal 378 KUHP mengatur tindak pidana penipuan dalam arti luas (bedrog).
Adapun bunyi pasal tentang Penipuan tersebut sebagai berikut:
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Sementara Pasal 372 KUHP tersebut berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.”
Hingga berita ini ditayangkan, Lucky Wattimury saat dikonfirmasi TribunAmbon.com belum merespon terkait laporan tersebut.