Lucky Wattimury Dipolisikan
Fakta-fakta Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury Dilaporkan ke Polisi, Berawal dari Tolak Bayar Utang
Inilah fakta-fakta Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury yang dilaporkan ke karena tak bayar utang Rp. 275 juta yang dipinjam dari Abdul Wahab Latuamury.
Kuasa Hukum Abdul Wahab Latuamury, Abdul Safri Tuakia mengungkapkan, uang yang dipinjamkan kliennya 2020 lalu itu dengan jaminan akan diberikan proyek oleh Lucky Wattimury.
Namun, dua tahun berlalu, Lucky Wattimury tak kunjung memberikan proyek apapun atau bahkan menggantikan hutang Rp. 275 juta itu.
"Saat pinjam dia menjamin akan memberikan proyek dari DPRD ke Klien kami tapi nyatanya tidak ada," ungkap Abdul Safri Tuakia yang juga merupakan Kuasa Hukum Abdul Wahab Latuamury kepada TribunAmbon.com, Selasa (20/9/2022).
Kliennya pun melaporkan Lucky Wattimury atas dugaan Penipuan dan Penggelapan uang ke polisi.
Adapun kasus Ketua DPRD Maluku ini tertuang dalam Laporan Polisi STTLP/430/IX/2022/ SPKT/ Polda Maluku.
"Iya kami tadi siang sekitar pukul 12.30 WIT mendatangi Polda Maluku, melaporkan Lucky Wattimury terkait dengan uang Rp. 275 juta yang dia pinjam ke klien kami," ucapnya.
Lucky Disebut Suka Gali Lubang Tutup Lubang
Fakta lainnya, Kuasa Hukum Abdul Wahab Latuamury, Abdul Safri Tuakia mengungkapkan Lucky Wattimury disebut punya kebiasaan ngutang.
Uang yang dipinjamkan dipakai untuk membayar hutangnya di tempat lain.
"Jadi Ketua DPRD Maluku Lucky ini sebenarnya gali lubang, tutup lubang," ujar Safri.
"Gali lubang, tutup lubang' yang dimaksud adalah Ketua DRPD Maluku meminjam uang dari orang lain dan tidak bisa bayar, yang kemudian dimuat di sebuah media pada 2020 silam.Baca juga: Lucky Wattimury Dilaporkan atas Tuduhan Penipuan dan Penggelapan, Ini Isi Pasalny
Dia menerangkan, saat itu Wattimury kebingungan hendak membayarkan hutang itu dengan sumber uang dari mana.
Wattimury kemudian memanggil pelapor, yakni Abdul Wahab Latuamury untuk meminjamkan uangnya.
Dilaporkan Gelapkan Uang
Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury dilaporkan ke polisi atas tuduhan Penipuan dan Penggelapan Abdul Wahab Latuamury.