Lucky Wattimury Dipolisikan
Fakta-fakta Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury Dilaporkan ke Polisi, Berawal dari Tolak Bayar Utang
Inilah fakta-fakta Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury yang dilaporkan ke karena tak bayar utang Rp. 275 juta yang dipinjam dari Abdul Wahab Latuamury.
TRIBUNAMBON.COM -- Berikut fakta-fakta Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury yang dilaporkan ke polisi karena tak bayar utang.
Sebagaimana diketahui, Lucky Wattimury dilaporkan ke polisi akibat diduga tidak membayar hutang Rp. 275 juta yang dipinjam dari seorang pengusaha bernama Abdul Wahab Latuamury dua tahun lalu.
Adapun kasus Ketua DPRD Maluku ini tertuang dalam Laporan Polisi STTLP/430/IX/2022/ SPKT/ Polda Maluku.
Berikut fakta-fakta yang dirangkum TribunAmbon.com terkait kasus Lucky Wattimury yang dilaporkan ke polisi karena tidak bayar utang.
Berawal dari Mengelak Saat Ditagih
Lucky Wattimury dilaporkan karena tidak membayar uang Rp. 275 juta yang dipinjam dari Abdul Wahab Latuamury pada 2020 lalu.
Karena tak kunjung dibayar, Lucky Wattmury akhirnya dilaporkan ke Polda Maluku pada Selasa (20/9/2022).
Kuasa Hukum Abdul Wahab Latuamury, Abdul Safri Tuakia mengungkapkan Lucky Wattimury dilaporkan ke polisi karena tolak membayar utang.
"Jadi klien saya, Abdul Wahab Latuamury hampir setiap hari mulai di akhir tahun 2021 dan enam bulan awal di 2022 ini selalu datang menagih hutangnya ke Lucky Wattimury. Namun Ketua DPRD Maluku itu, selalu saja menghindar," ujar Tuakia Kepada TribunAmbon.com, Rabu (21/9/2022).
DIa mengungkapakan, Lucky Wattimury selalu saja menghindar saat kliennya datang menagih utang.
Mulai beralasan tidak berada di kantor, sedang rapat dan lain sebagainya.
"Intinya Abdul Wahab Latuamury di putar-putar kaya ampiong dari Ketua DPRD Maluku," pungkasnya.
Bahkan, ada satu waktu dimana kliennya harus menunggu Lucky Wattimury berjam-jam.
"Pak Wahab tiap hari datang ke kantor tunggu berjam-jam sampai orang di DPRD itu kasihan, karena datang tidak ada kepastian dari Lucky Wattimury," cetusnya.
Janjikan Proyek

Kuasa Hukum Abdul Wahab Latuamury, Abdul Safri Tuakia mengungkapkan, uang yang dipinjamkan kliennya 2020 lalu itu dengan jaminan akan diberikan proyek oleh Lucky Wattimury.
Namun, dua tahun berlalu, Lucky Wattimury tak kunjung memberikan proyek apapun atau bahkan menggantikan hutang Rp. 275 juta itu.
"Saat pinjam dia menjamin akan memberikan proyek dari DPRD ke Klien kami tapi nyatanya tidak ada," ungkap Abdul Safri Tuakia yang juga merupakan Kuasa Hukum Abdul Wahab Latuamury kepada TribunAmbon.com, Selasa (20/9/2022).
Kliennya pun melaporkan Lucky Wattimury atas dugaan Penipuan dan Penggelapan uang ke polisi.
Adapun kasus Ketua DPRD Maluku ini tertuang dalam Laporan Polisi STTLP/430/IX/2022/ SPKT/ Polda Maluku.
"Iya kami tadi siang sekitar pukul 12.30 WIT mendatangi Polda Maluku, melaporkan Lucky Wattimury terkait dengan uang Rp. 275 juta yang dia pinjam ke klien kami," ucapnya.
Lucky Disebut Suka Gali Lubang Tutup Lubang
Fakta lainnya, Kuasa Hukum Abdul Wahab Latuamury, Abdul Safri Tuakia mengungkapkan Lucky Wattimury disebut punya kebiasaan ngutang.
Uang yang dipinjamkan dipakai untuk membayar hutangnya di tempat lain.
"Jadi Ketua DPRD Maluku Lucky ini sebenarnya gali lubang, tutup lubang," ujar Safri.
"Gali lubang, tutup lubang' yang dimaksud adalah Ketua DRPD Maluku meminjam uang dari orang lain dan tidak bisa bayar, yang kemudian dimuat di sebuah media pada 2020 silam.Baca juga: Lucky Wattimury Dilaporkan atas Tuduhan Penipuan dan Penggelapan, Ini Isi Pasalny
Dia menerangkan, saat itu Wattimury kebingungan hendak membayarkan hutang itu dengan sumber uang dari mana.
Wattimury kemudian memanggil pelapor, yakni Abdul Wahab Latuamury untuk meminjamkan uangnya.
Dilaporkan Gelapkan Uang
Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury dilaporkan ke polisi atas tuduhan Penipuan dan Penggelapan Abdul Wahab Latuamury.
Sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan.
"Kita lapor tentang Penipuan dan Penggelapan yang dimaksud dalam pasal 378 dan 372 KUH Pidana," sebut Kuasa Hukum Abdul Wahab Latuamury, Abdul Safri Tuakia kepada TribunAmbon.com, Selasa (21/9/2022).
Adapun kasus Ketua DPRD Maluku ini tertuang dalam Laporan Polisi STTLP/430/IX/2022/ SPKT/ Polda Maluku.
Abdul Safri Tuakia menyebutkan, uang yang dipinjamkan kliennya kepada Lucky Wattimury senilai Rp. 275 juta pada 2020 silam.
Namun, hingga saat ini belum juga dibayarkan oleh Ketua DPRD Maluku itu.
"Ketua DPRD ini tidak ada etikat baik pasalnya sudah dua tahun belum juga membayar uang yang dipinjam dari klien kami padahal selalu ditagih," ujarnya.
Untuk itu, Ketua DPRD Maluku dilaporkan ke Polisi agar masalah hutang ini bisa diselesaikan.
"Klien kami mengambil langkah ini, agar masalah ini diselesaikan, karena memang Lucky selalu beralasan ketika ditagih," pungkasnya.
Tuakia berharap Lucky Wattimury yang notabennya adalah pejabat negara harus bertangung jawab dengan perbuatan yang dia perbuat.
"Kita lapor tentang Penipuan dan Penggelapan yang dimaksud dalam pasal 378 dan 372 KUH Pidana," pungkasnya.
Adapun Pasal 378 KUHP mengatur tindak pidana penipuan dalam arti luas (bedrog).
Adapun bunyi pasal tentang Penipuan tersebut sebagai berikut:
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Sementara Pasal 372 KUHP tersebut berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.”
Hingga berita ini ditayangkan, Lucky Wattimury saat dikonfirmasi TribunAmbon.com belum merespon terkait laporan tersebut.