Maluku Terkini

Lagi, Polres Maluku Tengah Ringkus 4 Tersangka Narkoba

Kapolres Maluku Tengah AKBP Dax Emanuelle menjelaskan, keempat pelaku itu ditangkap di waktu dan lokasi yang berbeda.

Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Lukman Mukaddar
Kapolres Maluku Tengah AKBP Dax Enamunuelle didampingi Wakapolres dan Kasat Narkoba saat memberikan keterangan Pers penangkapan empat tersangka Narkoba di Mapolres, Rabu (21/9/2022). 

Dalam kasus ini, CR sementara diburu Polisi sementara SW dan BP kini dalam tahanan polres Maluku Tengah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan itu, keempat pelaku dihukum masing-masing pelaku ARM diancam dengan Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku SW adalah Pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar.

Sementara untuk pelaku SW disangkakan dengan pasal satu set 14 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 1 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman Hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Hukuman yang sama juga dikenakan bagi kedua pelaku penghubung yakni BP dan AHMS yang disangkakan dengan pasal 132 ayat 1 dan atau pasal 131 ayat 1 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika junto pasal 55 KUHP pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved