Maluku Terkini

Lagi, Polres Maluku Tengah Ringkus 4 Tersangka Narkoba

Kapolres Maluku Tengah AKBP Dax Emanuelle menjelaskan, keempat pelaku itu ditangkap di waktu dan lokasi yang berbeda.

Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Lukman Mukaddar
Kapolres Maluku Tengah AKBP Dax Enamunuelle didampingi Wakapolres dan Kasat Narkoba saat memberikan keterangan Pers penangkapan empat tersangka Narkoba di Mapolres, Rabu (21/9/2022). 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar

MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Maluku Tengah Kemabali mengungkap kasus peredaran Narkoba jenis sabu dan ganja di wilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan itu, empat pelaku ditangkap dan kini berstatus tersangka.

Yakni; ARM (26), AHMS (26), SW (38) dan BP (39).

Kapolres AKBP Dax Emanuelle menjelaskan, keempat pelaku itu ditangkap di waktu dan lokasi yang berbeda.

Dimana, ARM ditangkap di Jln Imam Bonjol, Kelurahan Namaelo, Kecamatan Kota Masohi, Jumat (2/9/2022).

AHMS diamankan di rumahnya di Keluarahan Letwaru, Kecamatan Kota Masohi pada tanggal, Sabtu (3/9/2022).

Sementara itu, dua pelaku lainnya yakni  SW dan BP ditangkap anggota Satres Narkoba di Jln. Imam Bonjol, depan lapangan Nusantara Kecamatan Kota Masohi, Kamis (31/8/2022).

ARM ditangkap karena terbukti memiliki Narkotika golongan I jenis sabu sabu yang ia beli seharga Rp 1 juta  dari seseorang berinisial W.

Baca juga: Grand Vilia Hotel di Langgur Maluku Tenggara Buka Lowongan Kerja Posisi Cook, Ini Syaratnya

Baca juga: Kronologi dan Penyebab Oknum Dosen Pukul Mahasiswa Unpatti Ambon, Kini Keberadaannya Tak Diketahui

W diketahui tinggal berlamat di Negeri Hualoi, Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

"Tujuan dari tersangka ARM memesan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dari saudara W di desa Hualoi Kecamatan-kecamatan amalatu Kabupaten SBB dengan maksud untuk dijual kembali," tutur Kapolres, Rabu (21/9/2022).

Pelaku lainnya, AHMS bertindak sebagai penghubung antara ARM dengan W (Penjual) yang sementara dalam incaran polisi.

SW ditangkap karena kadapatan memiliki 10 paket narkotika golongan I jenis ganja yang ia beli seharga Rp. 1.000 000 dari seseorang berinisial CR yang beralamat di Negeri Tehoru Kecamatan Tehoru.

"Dari 10 paket itu tersangka mengkonsumsi lima paket dan sisanya ia jual," kata Kapolres.

Sementara BP dalam hal ini bertindak sebagai penghubung antara pelaku SW dan CR.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved