Maluku Terkini
Lagi, Polres Maluku Tengah Ringkus 4 Tersangka Narkoba
Kapolres Maluku Tengah AKBP Dax Emanuelle menjelaskan, keempat pelaku itu ditangkap di waktu dan lokasi yang berbeda.
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar
MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Maluku Tengah Kemabali mengungkap kasus peredaran Narkoba jenis sabu dan ganja di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan itu, empat pelaku ditangkap dan kini berstatus tersangka.
Yakni; ARM (26), AHMS (26), SW (38) dan BP (39).
Kapolres AKBP Dax Emanuelle menjelaskan, keempat pelaku itu ditangkap di waktu dan lokasi yang berbeda.
Dimana, ARM ditangkap di Jln Imam Bonjol, Kelurahan Namaelo, Kecamatan Kota Masohi, Jumat (2/9/2022).
AHMS diamankan di rumahnya di Keluarahan Letwaru, Kecamatan Kota Masohi pada tanggal, Sabtu (3/9/2022).
Sementara itu, dua pelaku lainnya yakni SW dan BP ditangkap anggota Satres Narkoba di Jln. Imam Bonjol, depan lapangan Nusantara Kecamatan Kota Masohi, Kamis (31/8/2022).
ARM ditangkap karena terbukti memiliki Narkotika golongan I jenis sabu sabu yang ia beli seharga Rp 1 juta dari seseorang berinisial W.
Baca juga: Grand Vilia Hotel di Langgur Maluku Tenggara Buka Lowongan Kerja Posisi Cook, Ini Syaratnya
Baca juga: Kronologi dan Penyebab Oknum Dosen Pukul Mahasiswa Unpatti Ambon, Kini Keberadaannya Tak Diketahui
W diketahui tinggal berlamat di Negeri Hualoi, Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
"Tujuan dari tersangka ARM memesan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dari saudara W di desa Hualoi Kecamatan-kecamatan amalatu Kabupaten SBB dengan maksud untuk dijual kembali," tutur Kapolres, Rabu (21/9/2022).
Pelaku lainnya, AHMS bertindak sebagai penghubung antara ARM dengan W (Penjual) yang sementara dalam incaran polisi.
SW ditangkap karena kadapatan memiliki 10 paket narkotika golongan I jenis ganja yang ia beli seharga Rp. 1.000 000 dari seseorang berinisial CR yang beralamat di Negeri Tehoru Kecamatan Tehoru.
"Dari 10 paket itu tersangka mengkonsumsi lima paket dan sisanya ia jual," kata Kapolres.
Sementara BP dalam hal ini bertindak sebagai penghubung antara pelaku SW dan CR.
Dalam kasus ini, CR sementara diburu Polisi sementara SW dan BP kini dalam tahanan polres Maluku Tengah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan itu, keempat pelaku dihukum masing-masing pelaku ARM diancam dengan Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku SW adalah Pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar.
Sementara untuk pelaku SW disangkakan dengan pasal satu set 14 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 1 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman Hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Hukuman yang sama juga dikenakan bagi kedua pelaku penghubung yakni BP dan AHMS yang disangkakan dengan pasal 132 ayat 1 dan atau pasal 131 ayat 1 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika junto pasal 55 KUHP pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)