Lucky Wattimury Dipolisikan
Soal Hutang Ketua DPRD Maluku, Kuasa Hukum Pelapor; Lucky Wattimury Gali Lubang Tutup Lubang
Kuasa Hukum Abdul Wahab Latuamur, Abdul Safri Tuakia menyebutkan uang yang dipinjam Lucky Wattimury untuk membayar hutangnya di tempat lain.
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury telah dilaporkan ke polisi dengan dugaan Penipuan dan Penggelapan uang sebesar Rp. 275 juta.
Ratusan juta rupiah itu diduga dipinjamkan Abdul Wahab Latuamury kepada Lucky Wattimury dua tahun lalu.
Kuasa Hukum Abdul Wahab Latuamur, Abdul Safri Tuakia menyebutkan uang yang dipinjam Lucky Wattimury untuk membayar hutangnya di tempat lain.
"Jadi Ketua DPRD Maluku Lucky ini sebenarnya gali lubang, tutup lubang," ujar Safri kepada TribunAmbon.com Selasa (20/9/2022) sore.
'Gali lubang, tutup lubang' yang dimaksud adalah Ketua DRPD Maluku meminjam uang dari orang lain dan tidak bisa bayar, yang kemudian dimuat di sebuah media pada 2020 silam.
Dia menerangkan, saat itu Wattimury kebingungan hendak membayarkan hutang itu dengan sumber uang dari mana.
Wattimury kemudian memanggil pelapor, yakni Abdul Wahab Latuamury untuk meminjamkan uangnya.
Dengan iming-iming akan dibayar secepatnya, dan proyek yang ditangani Wattimury saat menjadi Ketua DPRD Maluku akan diberikan kepada kliennya, Abdul Wahab Latuamury.
"Saat pinjam dia menjamin akan memberikan proyek dari DPRD ke Klien kami tapi nyatanya tidak ada," terangnya.
Untuk itu dengan Pelaporan ini diharapkan Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury dapat memiliki etikad baik dengan membayar uang yang sudah dia pinjam selama dua tahun itu.
Baca juga: Dua Tahun Tak Bayar Hutang, Ketua DPRD Maluku Dipolisikan
Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury dilaporkan ke polisi akibat diduga tidak membayar hutang ratusan juta rupiah yang dipinjam dari Abdul Wahab Latuamury dua tahun lalu.
Kuasa Hukum Abdul Wahab Latuamury, Abdul Safri Tuakia menyebutkan, uang yang dipinjamkan kliennya kepada Lucky Wattimury senilai Rp. 275 juta.
Adapun kasus Ketua DPRD Maluku ini tertuang dalam Laporan Polisi STTLP/430/IX/2022/ SPKT/ Polda Maluku.
"Iya kami tadi siang sekitar pukul 12.30 WIT mendatangi Polda Maluku, melaporkan Lucky Wattimury terkait dengan uang Rp. 275 juta yang dia pinjam ke klien kami," ucap Abdul Safri Tuakia kepada Tribun Ambon.com, Selasa (20/9/2022) sore.
Hingga berita ini ditayangkan Ketua DPRD Maluku, Luckky Wattimury saat dikonfirmasi TribunAmbon.com belum merespon terkait laporan tersebut.(*)