Korupsi Dana Desa
Sidang Kasus Korupsi ADD Negeri Tulehu, Saksi Sebut Tanda Tangan di Kuitansi Palsu
sejumlah saksi menyebut tanda tangan di kuitansi pada Laporan Pertanggungjawaban ADD Negeri Tulehu tahun 2019 palsu.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Alokasi dana desa (ADD) dan Dana desa (DD) Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (29/8/2022).
Dalam persidangan, sejumlah saksi menyebut tanda tangan di kuitansi pada Laporan Pertanggungjawaban ADD Negeri Tulehu tahun 2019 palsu.
Salah satu saksi, Ridwan Lestaluhu yang juga sopir angkut bahan material mengakui dilibatkan dalam pekerjaan pembangunan jalan Setapak, Talud, dan perbaikan Masjid pada Tahun 2018.
Dalam proyek tersebut, ia diminta untuk mengangkut bahan material batu dan pasir.
Baca juga: Dana Rp 25 Miliar Terancam Hangus, Munaswir Minta Proyek Blok Masela Dipercepat
Baca juga: Internship Pertamina Group Buka Lowongan Kerja, Usia Maksimal 26 Tahun, Benefit: Dapat Uang Saku
"Saya mengangkut bahan material, batu, pasir dan kerikil untuk pekerjaan pembangunan Jalan Setapak, perbaikan mesjid dan Talud dengan bayaran Rp 750 ribu per satu kubik," kata Ridwan dalam persidangan.
Lanjutnya, biaya angkut itu diberikan langsung oleh Bendahara dan pejabat Desa, tanpa tanda tangan kuitansi.
"Saya memang Terima upah kerja tersebut, tapi tanda tangan yang ditunjukan penyidik dalam kwitansi tersebut bukan tanda tangan saya," jelasnya.
Dalam LPJ yang dibuat para terdakwa, total uang tertera dalam kwitansi Laporan totalnya sebesar 18 juta.
Namun saksi mengaku hanya menerima Rp 4 juta untuk pembayaran bahan material.
Senada dengan itu, saksi Rifai Lestaluhu, Penerima Bantuan dana Desa, berupa Kostum, Rompi dan bola kaki juga mengatakan hal yang sama.
Pelatih disalah satu klub sepak bola di Tulehu itu juga membenarkan kalau tanda tangan yang tertera dalam kwitansi penerima bantuan bukan miliknya.
Termasuk saksi Taher, selaku Kepala Dusun Rumakau juga menyebut anggaran pembangunan jalan setapak yang diterima sesuai yang tertera dalam kuitansi penerimaan sebesar Rp 20 juta.
Sementara dari laporan Pertanggungjawaban yang dibuat para terdakwa totalnya sebesar Rp 21 juta.
Diketahui, ada dua terdakwa dalam kasus ini.