Maluku Terkini

Aturan Baru Naik Pesawat Berlaku Mulai Hari Ini di Bandara Pattimura, Penumpang Wajib Vaksin Booster

Tercatat mulai hari ini, Senin (29/8/2022), Bandara Pattimura Ambon menerapkan aturan perjalanan baru.

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
Juna Putuhena
Suasana penumpang pesawat pada bandara Pattimura Ambon 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tercatat mulai hari ini, Senin (29/8/2022), Bandara Pattimura Ambon menerapkan aturan perjalanan baru.

Bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dengan pesawat udara wajib sudah booster.

Adapun calon penumpang yang sudah booster cukup menunjukkan sertifikat vaksin dan bisa lolos melakukan perjalanan udara tanpa ada syarat lain.

Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 82 Tahun 2022.

Apa saja aturan naik pesawat terbaru yang diterapkan mulai hari ini?

Baca juga: Cuaca Maluku Hari Ini Senin, 29 Agustus 2022: Kota Ambon Berawan Tebal hingga Hujan Ringan

Berikut penjelasan dari Legal Compliance and Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura (AP) I Bandara Internasional Pattimura Ambon, Aditya Narendra.

Aturan naik pesawat sebagai berikut:

1. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

2. PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

3. PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.

4. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

5. PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

6. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19.

7. PPDN sebagaimana diatur dalam nomor 2 s.d 6 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved