Ambon Hari Ini

Ayah Kandung di Ambon, Tersangka Rudapaksa Anak Diserahkan ke Kejaksaan

Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polresta Ambon akhirnya menyerahkan tersangka kasus ayah rudapaksa anak berinisial JANatau AA (35) ke jaksa

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
Polresta
Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polresta Ambon menyerahkan tersangka persetubuhan anak kandung berinisial JAN ke Kejaksaan Negeri Ambon, Rabu (24/8/2022) 

Laporan Wartawan Tribun Ambon.com, Alfin Risanto

AMBON, TRIBUNAMBON.COM -  Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polresta Ambon akhirnya menyerahkan tersangka kasus ayah rudapaksa anak berinisial JAN atau AA (35) ke jaksa.

Penyerahan ayah yang tega rudapaksa anak kandungnya sendiri itu, diterima langsung oleh Jaksa Beatrix Novi Temmar, Rabu (24/8/2022).

Kasat Reskrim AKP Mido Manik mengatakan, penyerahan terhadap tersangka kasus ayah rudapaksa anak kepada JPU dilakukan setelah pihaknya merampungkan semua berkas perkara sesuai dengan petunjuk jaksa.

AKP Mido mengungkapkan, pihaknya sudah menyerahkan berkas perkara dan juga tersangka ayah rudapaksa anak itu.,

"Kami sudah serahkan  tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan," ujar AKP Mido kepada TribunAmbon, Rabu malam.

Baca juga: BEJAT, Setiap Mabuk, Ayah di Ambon Ini Tega Rudapaksa Anak Kandungnya yang Masih 5 tahun

Dengan diserahkan tersangka dan barang bukti maka kasus ini dinyatakan selesai di tingkat kepolisian.

"Kasus ini sudah siap disidangkan,"tandasnya.

AA, yang diketahui tinggal di Batu Merah, Kota Ambon, Maluku ini tega rudapaksa anak kandungnya yang masih di bawah umur.

AA tega merudapaksa anak kandungnya yang masih berusia lima tahun itu, setiap kali ia pulang dalam keadaan mabuk.

Kejadian itu terungkap ketika Korban AA mulai mengadu kepada ibunya.

Tidak terima, ibunya langsung mendatangi Polresta Pulau Ambon pada Jumat (24/62022) untuk melaporkan perbuatan AA. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved