Tradisi Maluku
Di Negeri Rutong - Ambon, Sopi Jadi Tradisi Menyambut Tamu
Bukan untuk bersenang-senang, penyajian Sopi bagi tamu yang datang sebagai ungkapan penyambutan, pengikat dan persaudaraan.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Minuman Keras (Miras) tradisional yakni sopi tak lepas dari kehidupan adat Negeri-negeri di Maluku.
Di Negeri Rutong, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon, salah satunya, Sopi disuguhkan bagi tamu yang datang.
Bukan untuk bersenang-senang, penyajian Sopi bagi tamu yang datang sebagai ungkapan penyambutan, pengikat dan persaudaraan.
Hal itu disampaikan Raja Negeri Rutong, Reza Valdo Maspaitella saat menyambut peserta Sail to Indonesia 2022 Yacht Rally dan tim Pesona Anugerah Indonesia, Rabu (3/8/2022).
Tamu yang datang pun hanya minum seteguk Sopi.
Di samping sebotol Sopi, juga ditaruh Sirih Pinang.
"Minuman tradisional ini dibuat dari hasil fermentasi pohon enau atau yang biasa kita disini sebut mayang," kata Maspaitella saat menjelaskan apa itu Sopi.
Selain menyambut tamu yang datang, Sopi juga digunakan untuk prosesi adat lainnya.
Seperti saat pelantikan adat Raja Negeri yang berlangsung sakral di dalam Rumah Adat.
Proses Pembuatan Sopi
Sopi memiliki bahan dasar yang cukup mudah yakni, sedapan dari pohon Enau atau yang disebut Sageru oleh masyarakat Maluku.
Meski berbahan dasar sederhana yang terdapat di Hutan, namun proses pembuatan minuman beralkohol ini cukup panjang.
Terutama saat menunggu.
Proses pembuatan sopi dimulai dengan membubuhkan bubuk akar husor ke dalam air sedapan pohon Enau.
Proses ini dilakukan agar air Enau tidak menjadi manis dan mengental.
Baca juga: Mengenal Dansa Tali, Tarian Khas dari Negeri Rutong - Ambon
Biasanya jika tidak dicampur akar husor, air sageru tersebut dapat dimasak dan dibuat menjadi gula merah.
Air enau yang telah dicampur itu kemudian dimasak dalam tungku kedap udara hingga menghasilkan uap.
Uap tersebut nantinya akan berubah menjadi zat cair yang disuling atau dialirkan melalui batang bambu.
Air tersebut lantas ditampung dalam wadah seperti botol atau jirigen.
Kontroversi Ilegalitas Sopi
Sopi hingga kini masih menjadi kontroversi di tengah masyarakat dan pemerintah.
Sopi sudah mendarah daging di kehidupan masyarakat Maluku, dan biasanya dipergunakan dalam acara-acara adat.
Juga menjadi salah satu mata pencaharian warga di Maluku.
Namun hingga kini, ilegalitas Sopi masih dipertanyakan.
Apalagi dengan Peraturan Presiden (Pepres) No.74 tahun 2013 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permenndagri) No.6 tahun 2015.
Minuman beralkohol ini sering jadi penyebab masalah di Maluku baik kecelakaan lalu lintas maupun perselisihan.
Akibatnya, Kepolisian sering merazia sopi agar tidak disalahgunakan.
Baca juga: Ini Cara Pengolahan Sagu Tradisional Ala Negeri Rutong - Ambon
Tercatat Sebanyak 6.827 atau 6 Ton Liter sopi disita Kepolisian Polresta Pulau Ambon periode Januari hingga Juli 2022.
Ribuan liter sopi ini diamankan dari Polsek jajaran di pintu masuk seperti di pelabuhan Yosudarso, Selamet Riyadi, Hinuma Serta di bus lintas Seram.
Minuman keras yang disita itu kemudian dimusnahkan aparat dengan cara ditumpahkan ke dalam selokan.
"Jadi kita amankan 6.827 liter sopi dimana hari ini kita musnahkan 3,500 liter sopi dan sisanya sudah dimusnahkan beberapa waktu lalu di Polsek jajaran," kata Kapolresta Pulau Ambon, Kombes Polr Raja Arthur Simamora kepada awak media, Kamis (21/7/2022).
Disis lain, Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena menyatakan dengan adanya razia miras yang terus ditingkatkan oleh Polresta Pulau Ambon sangat diapresiasi sekali.
Pasalnya seperti tingkat kejahatan yang marak terjadi di Kota Ambon berawal dari pelaku mengkonsumsi minuman keras..
"Saya sangat apressiasi kinerja Polresta Pulau Ambon yang terus melakuan razia miras semoga situasi kamtibmas disini selalu terjaga," tandasnya.(*)