Ambon Hari Ini
Jangan Takut Lapor Kasus Kekerasan Seksual Anak, Polresta Ambon Punya Prosedur Khusus
Kepolisian Resort Kota (Polresta) Ambon mendata sebanyak 29 kasus kekerasan seksual anak dalam kurun enam bulan di 2022
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kekerasan seksual anak terhitung tinggi di Kota Ambon.
Kepolisian Resort Kota (Polresta) Ambon mendata sebanyak 29 kasus kekerasan seksual anak dalam kurun enam bulan di 2022.
Menurut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pulau Ambon, Aipda Heppy O Jambormias, angka kasus kekerasan seksual anak kemungkinan masih banyak terjadi.
Namun, para korban takut untuk melaporkan kejadian yang dialami karena ancaman hingga malu.
Heppy pun mengimbau agar tidak perlu khawatir untuk melaporkan, karena prosedur penanganan kasus tersebut sangat ramah terhadap korban.
Baca juga: Kasus Rudapaksa Anak Marak di Maluku, Pemda Diminta Lakukan Pembinaan Masyarakat
Baca juga: Palsukan Dokumen, Camat Amahai dan Raja Haruru Resmi Ditahan
"Lantas korban pun bingung dengan langkah yang harus diambil, termasuk bagaimana cara melaporkan kekerasan seksual yang mereka alami," Ujar Aipda Jambormias kepada TribunAmbon.com saat mengahdiri Special Interview, Kamis (7/7/2022).
Begini penjelasan penanganan yang diberlakukan Polresta Ambon.
Pintu pelaporan tentu lewat Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Setelah diketahui kasusnya, maka korban akan diarahkan ke ruangan khusus.
"Jadi sebelum korban buat laporan akan ditempatkan di ruangan khusus agar saat berikan keterangan korban merasa nyaman," ucapnya.
Sebelum memberikan keterangan, Polisi akan menghubungi pendamping bagi korban, yakni petugas dari lembaga khusus yang menangani masalah tersebut.
Seperti Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
"Pendamping ini akan temani korban dari proses pelaporan hingga sampai di persidangan," terangnya.
Lanjutnya, mekanisme ini sudah lama dibangun karena kebanyak korban malu bercerita kepada polisi.
Sehingga kehadiran pendamping dibutuhkan untuk membangun kepercayaan dan kesiapan korban untuk menceritakan kejadian yang dialami.
Dia pun mengimbau masyarakat tidak takut melapor apabila mengalami atau menemukan masalah kekerasan seksual. (*)