Ambon Hari Ini

Maraknya Kasus Rudapaksa di Ambon, Polisi Minta Perhatian Serius Pemerintah Bangun Rumah Aman

Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease tak menampik kasus rudapaksa marak terjadi.

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
Alfin
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Moyo Utomo saat memberikan keterangan pada awak media di Mapolresta Ambon, Rabu (6/7/2022). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease tak menampik kasus rudapaksa marak terjadi.

Pemerintah pun diminta perhatian dengan menyediakan rumah aman bagi korban kasus rudapaksa tersebut.

"Iya saat ini, kasus rudapaksa di Kota Ambon sangat banyak apalagi pelakunya orang dekat. Pemerintah jangan tutup mata terkait hal ini," tegas Kasi Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Moyo Utomo kepada awak media di Mapolresta Ambon, Rabu (6/7/2022).

Pasalnya saat ini yang mendamping korban anak di bawah umur kebanyakan adalah dari lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

"Jadi selama penanganan kasus korban anak ini tinggal bersama pendamping di rumahnya karena korban trauma untuk pulang ke rumah," ujarnya.

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Ambon - Manokwari dengan KM Tidar, Berangkat 11 Juli 2022, Berikut Harga Tiketnya

Baca juga: Hilangkan Trauma Korban Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Polda Maluku Kerahkan Psikolog

Untuk itu, dia meminta perhatian khusus dari Pemerintah Provinsi, Kota agar segara melihat masalah ini dan bangun rumah aman bagi para korban.

Sehingga para korbanmendapatakan keamanan dan kenyamanan dalam proses penyembuhan trauma pisikologis.

Apalagi lanjutnya, kebanyakan kasus yang terjadi pelakunya adalah orang terdekat para korban dan tinggal di rumah yang sama.

Untuk diketahui, ada beberapa kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur yang di muat TribunAmbon.com.

Di antaranya, tersangka TW (42) yang tega berbuat asusila terhadap anak angkatnya YR (13) yang terjadi Kecamatan Nusaniwe pada Kamis (2/6/2022).

Kemudian, seorang kakek di Ambon berinisial RH alias BO (51) tega rudapaksa cucunya dan kelima anaknya.

Mulai dari tahun 2007 hingga terakhir pada bulan juni 20222.

Yang terakhir kasus persetubuhan anak yang dilaporkan ayah korban B (39) atas pelaku Or (45).

Tetapi saat penyidik lakukan pengembangan belakangan terungkap ayah Kandung B ternyata lebih duluan melakukan persetubuhan tersebut kepada anaknya A(11).

Kini semua pelaku tersebut telah mendekam di rumah tahanan Polresta Ambon.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved