Kamrussmad Sebut ACT Haruskan Kelola Dana secara Profesional meski Statusnya Lembaga Sosial

"Meski sebagai lembaga sosial, ACT harus menjalankan tata kelolanya secara profesional," kata Kamrussamad.

Istimewa
Ir.H.Kamrussamad S.T.,M.Si, Anggota DPR RI Komisi XI, Fraksi Gerindra, Dapil Jakarta Utara, Jakarta Barat, Kep.Seribu. 

TRIBUNAMBON.COM - Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad tanggapi dugaan penyimpangan dana yang dikumpulkan dari masyarakat oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Pasalnya, menurut Kamrussamad, apa yang dilakukan oleh pengurus ACT menandakan amburadulnya tata kelola lembaga tersebut.

"Meski sebagai lembaga sosial, ACT harus menjalankan tata kelolanya secara profesional," kata Kamrussamad, Rabu (6/7/2022). 

Ia pun menyarankan lembaga filantropi tersebut untuk berguru kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

"Saya sarankan ACT berguru pada Menkeu Sri Mulyani tentang konsep spending better," ujarnya.

Kamrussamad mengatakan, konsep tersebut dapat membantu dalam pengeloloaan anggaran ACT menjadi lebih baik.

"Spending Better yakni belanja yang berkualitas melalui pelaksanaan anggaran secara efektif, efisien, dan akuntabel," jelasnya.

Sebagai organisasi yang mengumpulkan sumbangan dari masyarakat, Kamrussamad mengingatkan ACT taat pada undang-undang yang berlaku.

Baca juga: Izin Dicabut Kemensos, Kotak Amal ACT di Ambon Belum Ditarik dari Kafe

Baca juga: Soal ACT, Ustad Arsal Tuasikal Sebut Itu Mencuri

"ACT harus patuh dengan peraturan dan izin yang diberikan. Ini ada di UU No. 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang dan PP Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan," terang Kamrussamad.

"Dalam PP Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan Pasal 6 ayat (1). Dalam Pasal disebutkan, penggunaan dana operasional maksimal 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan. Sementara ACT menggunakan dana hingga 13,7 persen ," imbuhnya.

Adanya dugaan penyalahgunaan dana yang diungkap ke publik belakangan ini, menunjukkan bahwa ACT tak menjalankan tugasnya sesuai undang-undang.

"Aliran dana ACT juga diduga tidak sesuai apa yang diatur oleh UU. Padahal, sesuai UU dan PP, pengumpulan dana masyarakat ditujukan untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/kerohanian, kejasmanian dan bidang kebudayaan. Jika ada aliran dana di luar hal tersebut, jelas melanggar UU," ujarnya.

Baca juga: Klaim Sudah Sesuai Syariat, ACT Ambil 13,5 Persen Dana Umat untuk Operasional: Kami Bukan Amil Zakat

Terakhir, Kamrussamad berharap pengelolaan dana umat yang dilakukan oleh sejumlah organisasi harus dilakukan dengan profesional dan diawasi dengan ketat.

Pasalnya, masyarakat Indonesia merupakan negara yang tergolong memiliki tingkat kedermawanan yang tinggi.

"Indonesia merupakan negara dengan masyarakat yang memiliki sifat kedermawanan yang tinggi. Bahkan World Giving Index ahun 2019 menempatkan Indonesia pada urutan ke-10 sebagai negara paling dermawan. Sehingga, semoga lembaga pengumpul dana masyarakat harus profesional dalam mengelola dana tersebut, selain tentunya perlu diawasi secara ketat," pungkasnya.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved