ACT Ambon

Izin Dicabut Kemensos, Kotak Amal ACT di Ambon Belum Ditarik dari Kafe

Namun sejumlah kotak amal ACT yang disebar pada sejumlah kafe dan rumah makan di Ambon belum ditarik.

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Fandi Wattimena
Kantor ACT Ambon Jl Mutiara, Rabu (6/7/2022). Aktivitas kantor ACT normal seperti biasanya meski dirundung pemberitaan dugaan penyelewengan dana umat. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Dedy Azis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Meskipun izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Aksi Cepat Tanggap (ACT) sudah dicabut kementrian sosial RI.

Namun sejumlah kotak amal ACT yang disebar pada sejumlah kafe dan rumah makan di Ambon belum ditarik.

Seperti diakui pemilik salah satu kafe di Jl Ir. M. Putuhena, Poka, Derizka saat diwawancarai TribunAmbon.com, Rabu (6/7/2022) siang.

Katanya, hingga kini belum ada staf ACT yang datang mengambil kotak amal itu.

"Mereka belum ada hubungi baik lewat WhatsApp atau telfon, padahal saya baca beritanya sudah ada dari dua hari lalu," kata dia.

Baca juga: Soal ACT, Ustad Arsal Tuasikal Sebut Itu Mencuri

Baca juga: Aktivitas ACT Ambon Tetap Normal Meski Kemensos Cabut Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang

Derizka mengatakan, peletakan kotak amal berukuran tinggi satu meter milik ACT tersebut sudah sejak setahun yang lalu.

Setiap bulannya, petugas ACT akan datang dan mengambil sejumlah uang yang telah terkumpul di kotak amal tersebut.

"Setiap bulan mereka datang ambil, pakai kwitansi, cap, dan tanda tangan dari uang yang terkumpul, biasanya ada Rp 200 sampai Rp 250 ribu tiap bulannya," kata dia.

Namun derizka mengaku, sudah dua bulan terakhir, tak ada petugas ACT yang datang untuk mengumpulkan uang yang dari kotak amal tersebut.

"Seingat saya, sudah dua bulan tidak ada petugas yang datang," ucapnya.

Tak hanya di kafe milik Derizka, beberapa rumah makan di kawasan Waiheru dan Poka pun hingga kini masih terdapat kotak amal serupa.

Diketahui, Pencabutan izin operasional ACT itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap, Selasa, 5 Juli 2022.

Sementara itu, dua petinggi ACT, yakni Ibnu Khadjar dan Ahyudin telah dilaporkan dugaan penipuan dan keterangan pemalsuan akta otentik.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved