ACT Ambon

Soal ACT, Ustad Arsal Tuasikal Sebut Itu Mencuri

ACT seharusnya tidak mengotori moralitas organisasi kemanusiaan untuk kepentingan pribadi.

Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Fandi Wattimena
Kantor ACT Ambon Jl Mutiara, Rabu (6/7/2022). Aktivitas kantor ACT normal seperti biasanya meski dirundung pemberitaan dugaan penyelewengan dana umat. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ustad Arsal Tuasikal menilai dugaan penyelewangan dana sumbangan umat oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) adalah pelanggaran moral.

ACT seharusnya tidak mengotori moralitas organisasi kemanusiaan untuk kepentingan pribadi.

“Tapi yang paling kita soroti dari ACT ini adalah faktor moralnya yang paling berbahaya. Justru moralitas itulah yang jadi pegangan ketika sekelompok orang bergabung dan membentuk organisasi kemanusiaan itu karena aspek moralitas. Kalau moralitas ini dikotori dengan ajang mendapatkan kepentingan pribadi apalagi ini berkaitan dengan dana masyarakat dan dana umat ini sungguh sangat disayangkan,” kata Arsal Tuasikal kepada TribunAmbon.com melalui sambungan telepon, Rabu (6/7/2022).

Baca juga: Aktivitas ACT Ambon Tetap Normal Meski Kemensos Cabut Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang

Baca juga: Dinas Pertanian Maluku Catat Terjadi Kenaikan Jumlah Hewan Kurban di 2022, Naik 10 Persen

Lanjutnya, dari sisi agama, ACT juga telah melakukan pelanggaran yang luar biasa.

Tuasikal bahkan menyebut dugaan tersebut sebagai tindakan tergolong mencuri karena telah mengambil hak orang lain.

“Jadi kita mengumpulkan uang umat lalu kita menikmati sendiri ini betul-betul menjadi kemudharatan dan pelanggaran akhlak yang luar biasa. Dalam pandangan agama, orang-orang ini sudah digolongkan sebagai pencuri karena telah mengambil hak yang bukan punya mereka,” ungkapnya.

Diberitakan, jagat media sosial ramai membincangkan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap atau ACT, yang diduga menyelewengkan dana sumbangan dari umat.

Pengguna media sosial mempermasalahkan transparansi ACT dalam hal penyaluran dana donasi.

Bahkan dalam sebuah laporan berita media, gaji CEO ACT disebut mencapai Rp250 Juta per bulan. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved