Klaim Sudah Sesuai Syariat, ACT Ambil 13,5 Persen Dana Umat untuk Operasional: Kami Bukan Amil Zakat
Presiden ACT mengklaim besaran 13,5 persen yang diambil dari dana umat untuk operasional tak menyalahi syariat Islam, tegaskan ACT bukan amil zakat.
Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: sinatrya tyas puspita
TRIBUNAMON.COM - Presiden Aksi Cepat Tanggap atau ACT Ibnu Khajar menyampaikan permintaan maaf dan klarifikasi atas ramainya pemberitaan terkait dugaan penyelewengan dana umat.
Ucapan permintaan maaf tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dilakukan di Menara 165 TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022).
"Kami menyampaikan permintaan maaf atas pemberitaan ini," ucap Ibnu dalam konferensi persnya.
Ibnu pun membeberkan rincian penyaluran dana amanah dari donatur.
Ia mengatakan, ACT mengambil 13,7 pesen dari dana yang diperoleh dari penderma.
Ibnu mengklaim besaran tersebut telah sesuai dengan syariat.
Kata Ibnu, berkaca pada tahun 2020, ACT berhasil mengumpulkan uang sebanyak Rp 519 miliar dari donatur.
Sehingga, menurutnya, pengambilan dana operasional sebanyak 13,7 persen sama sekali tidak menyalahi aturan.
Baca juga: Kasus ACT Rupanya Sudah Lama Diusut, PPATK Laporkan Dugaan Aktivitas Terlarang ke BNPT dan Densus 88
"Dana yang kami himpun dan operasional lembaga, kami ingin sampaikan di 2020 dana kami 519 miliar. 2005-2020 ada di web ACT, kami sampaikan untuk operasional gaji pegawai dari 2017-2021 rata-rata yang kami ambil 13,7 persen," terangnya.
Ia mengklaim, besaran tersebut tak menyalahi syariat Islam.
Ibnu menggunakan syariat Islam untuk memperkuat penjelasannya, bahwa lembaganya diperbolehkan mengambil 1/8 atau 12,5 persen dari dana umat untuk biaya operasional.
Adapun besaran angka 13,7 persen adalah bagian dari menghidupi seluruh cabang di 47 negara sehingga sedikit lebih banyak dari angka 12,5 persen.
"Dalam lembaga zakat, secara syariat dibolehkan 1/8 atau 12,5 persen ini patokan kami secara umum, tidak ada secara khusus untuk operasional lembaga," ucap Ibnu.
Dalam kesempatan itu, ia pun menegaskan bahwa ACT merupakan filantropi umum dari masyarakat, bukan lembaga amil zakat.
"ACT bagaimana bisa mengambil 13,7 persen, sebagai Amil Zakat 12,5 persen, kenapa lebih? ACT bukan lembaga zakat, tapi filantropi umum dari mayarakat, CSR, sedekah umum atau infaq, dan alokasi dana zakat," sambungnya.
• ACT Diduga Selewengkan Dana Umat, Guntur Romli: Dia Pake Alphard yang Nyumbang Naik Mio


 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											