Kasus ACT Rupanya Sudah Lama Diusut, PPATK Laporkan Dugaan Aktivitas Terlarang ke BNPT dan Densus 88
PPATK mengindikasi adanya penyelewengan dana untuk kepentingan pribadi dan aktivitas terlarang dan sudah dilaporkan ke BNPT dan Densus 88 Antiteror.
Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: sinatrya tyas puspita
TRIBUNAMBON.COM - Dugaan penyelewengan dana oleh organisasi penggalangan dana ACT atau Aksi Cepat Tanggap ternyata telah lama diusut.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) mengaku telah mendalami dugaan penyelewengan dana umat tersebut sejak lama.
Analisis dugaan tersebut pun telah disampaikan ke pihak yang berwenang.
"Kami sudah proses sejak lama dan sudah ada hasil analisis yang kami sampaikan kepada aparat penegak hukum," kata kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (4/7/2022).
PPATK mengindikasi adanya penyelewengan dana untuk kepentingan ptibadi dan aktivitas terlarang.
Maka dari itu, PPATK melaporkan temuannya tersebut ke Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.
"Ya, kepentingan pribadi dan dugaan aktivitas terlarang," lanjutnya.
Lembaga filantropi ACT tengah menjadi sorotan setelah muncul liputan khusus terkait adanya dugaan penyelewengan dana sumbangan.
• ACT Diduga Selewengkan Dana Umat, Wagub DKI Ungkap Situasi Saat Kerja Sama, Pemprov Akan Evaluasi
Bahkan, tagar #JanganpercayaACT menjadi trending topic di Twitter sejak Senin (4/7/2022) dini hari.
Pengguna media sosial mempermasalahkan transparansi ACT dalam hal penyaluran dana donasi.
Bahkan dlam sebuah laporan berita media, gaji CEO ACT disebut mencapai Rp250 Juta per bulan.
Sementara gaji pejabat menengahnya mencapi Rp80 Juta perbulan, ditambah fasilitas mobil Alphard atau Fortuner.
Menanggapi hal tersebut, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) pun mulai melakukan penyelidikan.
"Info dari Bareskrim masih proses penyelidikan dulu," kata Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (4/7/2022).
Pihak ACT Klarifikasi dan Sampaikan Permintaan Maaf
