Kasus ACT Rupanya Sudah Lama Diusut, PPATK Laporkan Dugaan Aktivitas Terlarang ke BNPT dan Densus 88
PPATK mengindikasi adanya penyelewengan dana untuk kepentingan pribadi dan aktivitas terlarang dan sudah dilaporkan ke BNPT dan Densus 88 Antiteror.
Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: sinatrya tyas puspita
"Dana yang kami himpun dan operasional lembaga, kami ingin sampaikan di 2020 dana kami 519 miliar. 2005-2020 ada di web ACT, kami sampaikan untuk operasional gaji pegawai dari 2017-2021 rata-rata yang kami ambil 13,7 persen," terang Ibnu.
Ia mengklaim, besaran tersebut tak menyalahi syariat Islam.
Ibnu menggunakan syariat Islam untuk memperkuat penjelasannya, bahwa lembaganya diperbolehkan mengambil 1/8 atau 12,5 persen dari dana umat untuk biaya operasional.
• Pemprov DKI Evaluasi Kerja Sama dengan ACT, Soroti Dugaan Penyelewengan Dana Donasi Masyarakat
Adapun besaran angka 13,7 persen adalah bagian dari menghidupi seluruh cabang di 47 negara sehingga sedikit lebih banyak dari angka 12,5 persen.
"Dalam lembaga zakat, secara syariat dibolehkan 1/8 atau 12,5 persen ini patokan kami secara umum, tidak ada secara khusus untuk operasional lembaga," ucap Ibnu.
Dalam kesempatan itu, ia pun menegaskan bahwa ACT merupakan filantropi umum dari masyarakat, bukan lembaga amil zakat.
"ACT bagaimana bisa mengambil 13,7 persen, sebagai Amil Zakat 12,5 persen, kenapa lebih? ACT bukan lembaga zakat, tapi filantropi umum dari mayarakat, CSR, sedekah umum atau infaq, dan alokasi dana zakat," sambungnya.
Ia pun menegaskan, izin pendirian lembaga ACT berada di bawah Kementerian Sosial, bukan Kementerian Agama.
"Kami perlu sampaikan di forum ini bahwa Aksi Cepat Tanggap adalah lembaga kemanusiaan yang memiliki izin dari departemen sosial Kemensos, bukan lembaga amil zakat yang izinnya dari Basnaz atau Kemenag."
"Jadi ini yang perlu kami sampaikan sehingga kita memahami posisi lembaga Aksi Cepat Tanggap," terangnya.
(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani)