Kasus ACT Rupanya Sudah Lama Diusut, PPATK Laporkan Dugaan Aktivitas Terlarang ke BNPT dan Densus 88

PPATK mengindikasi adanya penyelewengan dana untuk kepentingan pribadi dan aktivitas terlarang dan sudah dilaporkan ke BNPT dan Densus 88 Antiteror.

Tribunnews.com/Naufal Lanten
Suasana di kantor pusat ACT di Menara 165, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022). 

Presiden ACT Ibnu Khajar menyampaikan permintaan maaf dan klarifikasi atas ramainya pemberitaan terkait dugaan penyelewengan dana umat.

Ucapan permintaan maaf tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dilakukan di Menara 165 TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022).

"Kami menyampaikan permintaan maaf atas pemberitaan ini," ucap Ibnu dalam konferensi persnya.

Jauh sebelum ramai dibicarakan, ACT sudah melakukan perbaikan manajemen sejak Januari 2022.

ACT Diduga Selewengkan Dana Umat, Guntur Romli: Dia Pake Alphard yang Nyumbang Naik Mio

Ia juga menyebutkan, ACT sudah melakukan restrukturisasi dan mengganti Ketua Pembina ACT agar dapat dilakukan perombakan.

"Sejak 11 Januari 2022 tercipta kesadaran kolektif untuk memperbaiki kondisi lembaga. Dengan masukan dari seluruh cabang, kami melakukan evaluasi secara mendasar," ujar Ibnu.

Ibnu menegaskan bahwa sejak 11 Januari 2022 sudah dilakukan penataan dan restrukturisasi lembaga.

Restrukturisasi termasuk manajemen, fasilitas dan budaya kerja.

Ia mengatakan, pergantian manajemen ini merupakan titik balik momentum perbaikan organisasi dengan peningkatan kinerja dan produktifitas.

"SDM kita saat ini juga dalam kondisi terbaik, tetap fokus dalam pemenuhan amanah yang diberikan ke lembaga," jelasnya.

Dalam konferensi pers tersebut, Ibnu juga membeberkan secara rinci terkait penyaluran dana amanah dari donatur.

Ia mengatakan, ACT mengambil 13,7 pesen dari dana yang diperoleh dari penderma.

Ibnu mengklaim besaran tersebut telah sesuai dengan syariat.

kata Ibnu, berkaca pada tahun 2020, ACT berhasil mengumpulkan uang sebanyak Rp 519 miliar dari donatur.

Sehingga, menurutnya, pengambilan dana operasional sebanyak 13,7 persen sama sekali tidak menyalahi aturan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved