Kasus ACT Rupanya Sudah Lama Diusut, PPATK Laporkan Dugaan Aktivitas Terlarang ke BNPT dan Densus 88

PPATK mengindikasi adanya penyelewengan dana untuk kepentingan pribadi dan aktivitas terlarang dan sudah dilaporkan ke BNPT dan Densus 88 Antiteror.

Tribunnews.com/Naufal Lanten
Suasana di kantor pusat ACT di Menara 165, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022). 

TRIBUNAMBON.COM - Dugaan penyelewengan dana oleh organisasi penggalangan dana ACT atau Aksi Cepat Tanggap ternyata telah lama diusut.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) mengaku telah mendalami dugaan penyelewengan dana umat tersebut sejak lama.

Analisis dugaan tersebut pun telah disampaikan ke pihak yang berwenang.

"Kami sudah proses sejak lama dan sudah ada hasil analisis yang kami sampaikan kepada aparat penegak hukum," kata kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (4/7/2022).

PPATK mengindikasi adanya penyelewengan dana untuk kepentingan ptibadi dan aktivitas terlarang.

Maka dari itu, PPATK melaporkan temuannya tersebut ke Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.

"Ya, kepentingan pribadi dan dugaan aktivitas terlarang," lanjutnya.

Lembaga filantropi ACT tengah menjadi sorotan setelah muncul liputan khusus terkait adanya dugaan penyelewengan dana sumbangan.

ACT Diduga Selewengkan Dana Umat, Wagub DKI Ungkap Situasi Saat Kerja Sama, Pemprov Akan Evaluasi

Bahkan, tagar #JanganpercayaACT menjadi trending topic di Twitter sejak Senin (4/7/2022) dini hari.

Pengguna media sosial mempermasalahkan transparansi ACT dalam hal penyaluran dana donasi.

Bahkan dlam sebuah laporan berita media, gaji CEO ACT disebut mencapai Rp250 Juta per bulan.

Sementara gaji pejabat menengahnya mencapi Rp80 Juta perbulan, ditambah fasilitas mobil Alphard atau Fortuner.

Menanggapi hal tersebut, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) pun mulai melakukan penyelidikan.

"Info dari Bareskrim masih proses penyelidikan dulu," kata Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (4/7/2022).

Pihak ACT Klarifikasi dan Sampaikan Permintaan Maaf

Konferensi Aksi Cepat Tanggap (ACT), Senin (4/7/2022), di Menara 165 TB Simatupang, Jakarta Selatan.
Konferensi Aksi Cepat Tanggap (ACT), Senin (4/7/2022), di Menara 165 TB Simatupang, Jakarta Selatan. (Tangkap Layar Tribunnews)

Presiden ACT Ibnu Khajar menyampaikan permintaan maaf dan klarifikasi atas ramainya pemberitaan terkait dugaan penyelewengan dana umat.

Ucapan permintaan maaf tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dilakukan di Menara 165 TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022).

"Kami menyampaikan permintaan maaf atas pemberitaan ini," ucap Ibnu dalam konferensi persnya.

Jauh sebelum ramai dibicarakan, ACT sudah melakukan perbaikan manajemen sejak Januari 2022.

ACT Diduga Selewengkan Dana Umat, Guntur Romli: Dia Pake Alphard yang Nyumbang Naik Mio

Ia juga menyebutkan, ACT sudah melakukan restrukturisasi dan mengganti Ketua Pembina ACT agar dapat dilakukan perombakan.

"Sejak 11 Januari 2022 tercipta kesadaran kolektif untuk memperbaiki kondisi lembaga. Dengan masukan dari seluruh cabang, kami melakukan evaluasi secara mendasar," ujar Ibnu.

Ibnu menegaskan bahwa sejak 11 Januari 2022 sudah dilakukan penataan dan restrukturisasi lembaga.

Restrukturisasi termasuk manajemen, fasilitas dan budaya kerja.

Ia mengatakan, pergantian manajemen ini merupakan titik balik momentum perbaikan organisasi dengan peningkatan kinerja dan produktifitas.

"SDM kita saat ini juga dalam kondisi terbaik, tetap fokus dalam pemenuhan amanah yang diberikan ke lembaga," jelasnya.

Dalam konferensi pers tersebut, Ibnu juga membeberkan secara rinci terkait penyaluran dana amanah dari donatur.

Ia mengatakan, ACT mengambil 13,7 pesen dari dana yang diperoleh dari penderma.

Ibnu mengklaim besaran tersebut telah sesuai dengan syariat.

kata Ibnu, berkaca pada tahun 2020, ACT berhasil mengumpulkan uang sebanyak Rp 519 miliar dari donatur.

Sehingga, menurutnya, pengambilan dana operasional sebanyak 13,7 persen sama sekali tidak menyalahi aturan.

"Dana yang kami himpun dan operasional lembaga, kami ingin sampaikan di 2020 dana kami 519 miliar. 2005-2020 ada di web ACT, kami sampaikan untuk operasional gaji pegawai dari 2017-2021 rata-rata yang kami ambil 13,7 persen," terang Ibnu.

Ia mengklaim, besaran tersebut tak menyalahi syariat Islam.

Ibnu menggunakan syariat Islam untuk memperkuat penjelasannya, bahwa lembaganya diperbolehkan mengambil 1/8 atau 12,5 persen dari dana umat untuk biaya operasional.

Pemprov DKI Evaluasi Kerja Sama dengan ACT, Soroti Dugaan Penyelewengan Dana Donasi Masyarakat

Adapun besaran angka 13,7 persen adalah bagian dari menghidupi seluruh cabang di 47 negara sehingga sedikit lebih banyak dari angka 12,5 persen.

"Dalam lembaga zakat, secara syariat dibolehkan 1/8 atau 12,5 persen ini patokan kami secara umum, tidak ada secara khusus untuk operasional lembaga," ucap Ibnu.

Dalam kesempatan itu, ia pun menegaskan bahwa ACT merupakan  filantropi umum dari masyarakat, bukan lembaga amil zakat.

"ACT bagaimana bisa mengambil 13,7 persen, sebagai Amil Zakat 12,5 persen, kenapa lebih? ACT bukan lembaga zakat, tapi filantropi umum dari mayarakat, CSR, sedekah umum atau infaq, dan alokasi dana zakat," sambungnya.

Ia pun menegaskan, izin pendirian lembaga ACT berada di bawah Kementerian Sosial, bukan Kementerian Agama.

"Kami perlu sampaikan di forum ini bahwa Aksi Cepat Tanggap adalah lembaga kemanusiaan yang memiliki izin dari departemen sosial Kemensos, bukan lembaga amil zakat yang izinnya dari Basnaz atau Kemenag."

"Jadi ini yang perlu kami sampaikan sehingga kita memahami posisi lembaga Aksi Cepat Tanggap," terangnya.

(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved