Klaim Sudah Sesuai Syariat, ACT Ambil 13,5 Persen Dana Umat untuk Operasional: Kami Bukan Amil Zakat
Presiden ACT mengklaim besaran 13,5 persen yang diambil dari dana umat untuk operasional tak menyalahi syariat Islam, tegaskan ACT bukan amil zakat.
Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: sinatrya tyas puspita
Ia pun menegaskan, izin pendirian lembaga ACT berada di bawah Kementerian Sosial, bukan Kementerian Agama.
"Kami perlu sampaikan di forum ini bahwa Aksi Cepat Tanggap adalah lembaga kemanusiaan yang memiliki izin dari departemen sosial Kemensos, bukan lembaga amil zakat yang izinnya dari Basnaz atau Kemenag."
"Jadi ini yang perlu kami sampaikan sehingga kita memahami posisi lembaga Aksi Cepat Tanggap," terangnya.
Jauh sebelum ramai dibicarakan, ACT sudah melakukan perbaikan manajemen sejak Januari 2022.
Ia juga menyebutkan, ACT sudah melakukan restrukturisasi dan mengganti Ketua Pembina ACT agar dapat dilakukan perombakan.
"Sejak 11 Januari 2022 tercipta kesadaran kolektif untuk memperbaiki kondisi lembaga. Dengan masukan dari seluruh cabang, kami melakukan evaluasi secara mendasar," ujar Ibnu.
Ibnu menegaskan bahwa sejak 11 Januari 2022 sudah dilakukan penataan dan restrukturisasi lembaga.
Restrukturisasi termasuk manajemen, fasilitas dan budaya kerja.
Ia mengatakan, pergantian manajemen ini merupakan titik balik momentum perbaikan organisasi dengan peningkatan kinerja dan produktifitas.
"SDM kita saat ini juga dalam kondisi terbaik, tetap fokus dalam pemenuhan amanah yang diberikan ke lembaga," jelasnya.
• ACT Diduga Selewengkan Dana Umat, Wagub DKI Ungkap Situasi Saat Kerja Sama, Pemprov Akan Evaluasi
Sebelumnya, lembaga filantropi ACT ramai menjadi bahan perbincangan karena diduga menyelewengkan dana sumbangan dari umat.
Tagar #JanganpercayaACT menjadi trending topic di Twitter sejak Senin (4/7/2022) dini hari.
Pengguna media sosial mempermasalahkan transparansi ACT dalam hal penyaluran dana donasi.
Bahkan dlam sebuah laporan berita media, gaji CEO ACT disebut mencapai Rp250 Juta per bulan.
Sementara gaji pejabat menengahnya mencapi Rp80 Juta perbulan, ditambah fasilitas mobil Alphard atau Fortuner.
(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani)


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											