Ambon Hari Ini
Richard Louhenapessy Ditahan Bikin SK CPNS 2021 Belum Keluar, Ini Penjelasan KPK RI
Pasalnya, saat ini Richard Louhenapessy ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih Kavling C1, Jakarta.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI akhirnya buka suara terkait alasan mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy tak bisa bertemu Pemerintah Kota (Pemkot) guna menandatangani sejumlah dokumen Surat Keputusan (SK) pensiunan dan pengangkatan CPNS tahun 2021.
Juru bicara KPK RI, Ali Fikri mengatakan perizinan tamu tahanan merupakan kewenangan pihak Rutan.
Pasalnya, saat ini Richard Louhenapessy ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih Kavling C1, Jakarta.
"Itu kewenangan Rutan," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Jumat (1/6/2022).
Lanjutnya, sesuai prosedur, Louhenapessy hanya bisa ditemui oleh penasihat hukumnya (PH), keluarga inti, dan pihak lainnya yang dibolehkan oleh Richard.
"Prosedurnya yang bisa menemui tahanan adalah, PH, keluarga inti dan pihak-pihak yang memang di bolehkan oleh tahanan tersebut," lanjutnya.
Baca juga: Soal SK CPNS, Pemkot Minta Kemendagri Fasilitasi Bertemu Richard Louhenapessy
Baca juga: Richard Louhanapessy Ditahan, SK CPNS hingga Pensiunan Tak Kunjung Ditandatangani
Selain itu, tak setiap saat Richard Louhenapessy bisa ditemui, ada waktu tertentu saja.
Baca juga: Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia karena Sakit Infeksi Paru-paru
Baca juga: Kantor Wakil Rakyat Malteng Sepekan Sepi, Sekwan; Anggota Sementara Agenda Pengawasan
"Waktu juga tidak bisa setiap hari, ada jdwal yang ditentukan," tambahnya.
Dia pun menjelaskan saat ini Rutan juga masih menggunakan kebijakan kunjungan online.
Ali Fikri menegaskan, prosedur tersebut juga berlaku bagi semua tahanan tak hanya Louhenapessy.
"Berlaku ketentuan demikian untuk semua tahanan. Saat ini juga masih kebijakan kunjungan online," tegasnya.
Untuk diketahui, hingga kini sejumlah dokumen penting di masa jabatan Louhenapessy sebagai Wali Kota Ambon belum diselesaikan.
Mulai dari Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS, pensiunan dan SK 100 persen juga tak kunjung keluar.
Pasalnya, ratusan dokumen itu belum ditandatangani Louhenapessy hingga ia akhirnya ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus Korupsi Suap dan Gratifikasi.
Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ambon, Benny Selanno, mengatakan Pemkot Ambon tak bisa mengunjungi Louhenapessy yang dalam proses hukum itu.