Ambon Hari Ini

Soal SK CPNS, Pemkot Minta Kemendagri Fasilitasi Bertemu Richard Louhenapessy

Pasalnya, sejak Richard Louhenapessy ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejumlah dokumen kepegawaian seperti Surat

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
(Kontributor TribunAmbon.com, Helmy)
Apel rutin pagi hari ASN Pemkot Ambon. Ratusan SK Pegawai belum ditandatangani Karena Richard Louhenapessy masih ditahan KPK. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon minta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) fasilitasi pertemuan dengan mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy.

Pasalnya, sejak Richard Louhenapessy ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejumlah dokumen kepegawaian seperti Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS, pensiunan dan SK 100 persen tak kunjung keluar.

Selain Kemendagri, Pemkot Ambon juga meminta bantuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) RI dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

"Kita sudah buat surat ke Menteri dalam negeri, MenpanRB maupun kepada BKN untuk meminta fasilitasi proses penandatangan surat tersebut. Karena surat-surat itu tidak bisa diwakilkan," kata Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ambon, Benny Selanno, Selasa (8/6/2022).

Baca juga: Seluruh OPD Diharapkan Fokus pada Kebijakan Prioritas Penjabat Wali Kota Ambon

Baca juga: Seluruh OPD Diharapkan Fokus pada Kebijakan Prioritas Penjabat Wali Kota Ambon

Lanjutnya, saat ini Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena telah mengarahkan seluruh OPD mengumpulkan surat-surat yang harus ditandatangani Louhenapessy.

"Seluruh surat dari OPD manapun yang berkaitan dengan ditandatangani pada masa aktif mantan walikota itu akan kita bawa untuk kesediaan untuk ditandatangani," lanjutnya.

Selanno menjelaskan, surat-surat tersebut tak bisa ditandatangani oleh orang lain dan harus ditandatangani oleh Pejabat Pembina saat itu yakni Louhenapessy.

"Karena surat-surat itu tidak bisa diwakilkan, tidak ada pendelegasian wewenang untuk ditandatangani oleh orang lain, karena dalam aturan Kepegawaian yang menjadi pejabat pembina Kepegawaian adalah wali kota, Bupati dan Gubernur," jelasnya.

Lanjutnya, pihaknya pun tak bisa berbuat banyak meskipun banyak yang sudah menyampaikan keluhan yang sama.

"Nah banyak yang sudah sampaikan keluhan mereka terutama untuk saudara kita yang pensiun. Tetapi ini regulasi aturan yang kita taat. Kalau pun terpaksa kita harus melanggar aturan untuk mereka itu diuntungkan, itu beresiko sekali," tandasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved