Ambon Hari Ini
Richard Louhanapessy Ditahan, SK CPNS hingga Pensiunan Tak Kunjung Ditandatangani
Penahanan mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata ikut mempengaruhi kepegawaian Pemkot Ambon.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penahanan mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata ikut mempengaruhi kepegawaian dilingkup Pemerintah Kota Ambon.
Mulai dari Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS, pensiunan dan SK 100 persen tak kunjung keluar.
Pasalnya belum ditandatangani Richard Louhenapessy hingga ia ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus Korupsi Suap dan Gratifikasi.
"Yang pertama terdapat sejumlah SK pensiun, SK pengangkatan sebagai calon pegawai, dan SK 100 persen yang harusnya ditandatangani oleh pak Richard Louhenapessy selaku wali kota saat itu, berhubungan dengan itu beliau sedang proses hukum di KPK dan selama dalam proses hukum, tidak bisa kita kunjungi," kata Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ambon, Benny Selanno, Selasa (8/6/2022).
Selanno menjelaskan, surat-surat tersebut tak bisa ditandatangani oleh orang lain dan harus ditandatangani oleh Pejabat Pembina saat itu yakni Louhenapessy.
"Karena surat-surat itu tidak bisa diwakilkan, tidak ada pendelegasian wewenang untuk ditandatangani oleh orang lain, karena dalam aturan Kepegawaian yang menjadi pejabat pembina Kepegawaian adalah wali kota, Bupati dan Gubernur," jelasnya.
Baca juga: Solusi Atasi Kemacetan di Ambon, Kapolda Maluku Dorong Adanya Jalur Alternatif
Lanjutnya, pihaknya pun tak bisa berbuat banyak meskipun banyak yang sudah menyampaikan keluhan yang sama.
"Nah banyak yang sudah sampaikan keluhan mereka terutama untuk saudara kita yang pensiun. Tetapi ini regulasi aturan yang kita taat. Kalau pun terpaksa kita harus melanggar aturan untuk mereka itu diuntungkan, itu beresiko sekali," lanjutnya.
Selanno menjelaskan saat ini upaya yang bisa dilakukan hanya berharap dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia untuk memfasilitasi guna bisa mendapat tandatangan Louhenapessy.
"Kita sudah buat surat ke Menteri dalam negeri, Menpan RB maupun kepada BKN untuk meminta fasilitasi proses penandatangan surat tersebut. Karena surat-surat itu tidak bisa diwakilkan," tandasnya.