Tarif Listrik
Tarif Listrik Pelanggan 3.500 VA ke Atas Naik per 1 Juli, Amos Pasalli; Pelanggan RT Tak Terdampak
PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) bakal mulai menerapkan penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi golongan 3.500 Vo
Penulis: M Fahroni Slamet | Editor: Adjeng Hatalea
Sementara itu pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Sementara pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh.
Bagi pelanggan pascabayar nantinya perubahan tarif akan diperhitungkan mulai rekening listrik bulan Agustus 2022, sedangkan bagi pelanggan prabayar, penyesuaian diberlakukan saat melakukan transaksi pembelian token listrik mulai 1 Juli 2022.
Seperti diketahui, tarif adjustment diberlakukan sejak 2014 untuk memastikan kompensasi tepat sasaran.
Seperti tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 03 tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).(*)