Tarif Listrik

Tarif Listrik Pelanggan 3.500 VA ke Atas Naik per 1 Juli, Amos Pasalli; Pelanggan RT Tak Terdampak

PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) bakal mulai menerapkan penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi golongan 3.500 Vo

Penulis: M Fahroni Slamet | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com/Ridwan
AMBON: Senior Manager Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN UIW MMU, Amos Pasalli saat memberikan keterangan pers, Rabu (29/6/2022). Pihaknya bakal mulai menerapkan penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi golongan 3.500 Volt Ampere (VA). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Ridwan Tuasamu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) bakal mulai menerapkan penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi golongan 3.500 Volt Ampere (VA).

Penyesuaian tarif listrik tersebut akan mulai berlaku pada 1 Juli 2022 mendatang.

Senior Manager Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN UIW MMU, Amos Pasalli memastikan pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA tidak akan terdampak.

"Tarif listrik masyarakat kecil dan menengah, pelaku UMKM, bisnis dan industri tidak berubah," kata Amos, Rabu (29/6/2022).

Hal itu tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik.

Menurut Amos, kebijakan tersebut hanya berdampak pada 2,35 persen atau 16.896 dari total pelanggan dan merupakan masyarakat ekonomi menengah ke atas serta kantor pemerintahan.

Untuk Maluku, yakni 2,02 persen atau 8.297 pelanggan terdampak.

Sedangkan Maluku Utara sebanyak 2,78 atau 8.599 pelanggan.

"Penyesuaian tarif listrik tersebut ini adalah perwujudan negara hadir untuk melindungi rakyat, menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli, serta meningkatkan keadilan melalui tarif listrik berkeadilan," ujarnya.

PLN Peduli Bersinergi dengan Politeknik Negeri Ambon Dukung Peningkatan Kompetensi Mahasiswa

Selama ini, bantuan Pemerintah diberikan untuk semua golongan tarif pelanggan dalam bentuk subsidi maupun kompensasi.

Amos menjelaskan, keputusan pemerintah menyesuaikan tarif listrik pelanggan 3.500 VA ke atas karena besaran empat indikator ekonomi makro meningkat.

Diantaranya, demi menjaga daya beli masyarakat, daya saing sektor industri dan bisnis, mengendalikan inflasi, serta memperkuat stabilitas perekonomian nasional.

Semua itu berlaku kepada rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN secara nasional yang mencapai 83,1 juta serta kepada golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen.

Dengan adanya penyesuaian tarif, pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved