Mlauku Terkini
Makin Marak, Sadali Le Minta Semua Elemen Berantas Narkoba, Terutama Lembaga Anti Narkotika
Semua elemen masyarakat terutama Lembaga Anti Narkotika (LAN) Provinsi Maluku agar lebih aktif dalam upaya memberantas barang haram itu.
Penulis: M Fahroni Slamet | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Ridwan Tuasamu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Peredaran narkoba di Maluku makin marak dalam beberapa tahun belakangan.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Sadali Ie, menilai, penyalahgunaan dan peredaran narkoba telah merambah ke semua kelompok dan lapisan sosial ekonomi.
Bahkan kini mewabah menjadi penyakit masyarakat secara luas.
"Penyalahgunaan narkoba ini makin marak hingga ke daerah-daerah," kata Sadali di lantai V kantor DPRD Maluku, Selasa (27/8/6/2022).
Untuk itu, Sadali meminta semua pihak, terutama Lembaga Anti Narkotika (LAN) Provinsi Maluku agar lebih aktif dalam upaya memberantas barang haram itu.
Apalagi permasalahan obat-obatan terlarang itu sering kali menjangkiti generasi muda.
Baca juga: Viral Video Penampakan Makhluk Diduga Putri Duyung di Laut Latulahat Ambon, Benarkah?
Baca juga: KPK Sudah Periksa Kepala Perwakilan Regional Alfamidi Tersangka Penyuap Wali Kota Ambon
Baca juga: KPK Sudah Periksa Kepala Perwakilan Regional Alfamidi Tersangka Penyuap Wali Kota Ambon
Ia menjelaskan, sebagai wadah yang bertugas dalam pemberantasan narkotika LAN haru mampu berkontribusi secara optimal dan profesional.
Maka tidak ada pilihan lain untuk menyatakan perang terhadap narkoba.
"Saya minta kepada seluruh pengurus LAN, untuk meningkatkan motivasi terhadap pencegahan penyalahgunaan narkoba lebih masih dan intensif kepada masyarakat terutama remaja, anak-anak dan orang tua melalui kampanye anti narkoba," ujarnya
LAN juga disarankan untuk bekerja sama dengan pihak terkait lain untuk membersihkan narkoba dari Maluku.
Pada tahun 2021 lalu, jumlah prevalensi penyalahgunaan narkoba di Maluku mencapai 4.989 kasus.
Tercatat dari 16 kasus yang dipecahkan BNNP Maluku, pada trimester awal 2021 lalu terdapat 6 kasus melalui jasa ekspedisi.
Sebanyak 55,2479 gram adalah narkotika jenis Sintetis, 3263, 62 gram ganja dan 161.83 sabu berhasil diamankan.
Selain itu, rata-rata pelaku penyalahgunaan narkotika berusia antara 15-24 tahun.