Ambon Hari Ini
Ayah di Ambon yang Rudapaksa Anaknya Sendiri Saat Mabuk Terancam 20 Tahun Penjara
Ayah di Ambon yang tega merudapaksa anak kandungnya yang masih berusia lima tahun terancam hukuman penjara 20 tahun.
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Seorang ayah di Ambon yang tega merudapaksa anak kandungnya yang masih berusia lima tahun terancam hukuman penjara 20 tahun.
Ayah di Ambon berinisial AA (35) tersebut dijerat dengan pasal percabulan dan atau persetubuhan terhadap anak.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016.
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 ttg Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
"Dengan ancaman hukuman untuk AA adalah 20 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polresta Ambon AKP Mido Manik melalui Kepada TribunAmbon, Rabu (29/6/2022).
Baca juga: BEJAT, Setiap Mabuk, Ayah di Ambon Ini Tega Rudapaksa Anak Kandungnya yang Masih 5 tahun
Saat ini lanjutnya, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku AA.
AA, yang diketahui tinggal di Batu Merah, Kota Ambon, Maluku ini tega rudapaksa anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Dia merudapaksa anak kandungnya yang masih berusia lima tahun itu, sudah berulang kali.
Dimana aksi yang pertama yang dilakukan pelaku pada bulan Mei 2022 sekitar pukul 21.00 WIT.
Perbuatanya tersebut kembali diulangi lagi pada (18/6/2022) saat pulang ke rumah dengan keadaaan mabuk.
Kejadian itu terungkap ketika Korban AA mulai mengadu kepada ibunya.
Tidak terima, ibunya langsung mendatangi Polresta Pulau Ambon pada Jumat (24/62022) untuk melaporkan perbuatan AA. (*)