Maluku Terkini
Terima Masyarakat Adat Negeri Yaputih, Zeth Latukarlutu; Poin Tuntutan akan Ditindaklanjuti
Hal ini ditegaskan Ketua Komisi, Zeth Latukarlutu yang menerima dan mendengar langsung poin tuntutan masyarakat adat Negeri Yaputih di Ruang Badan Ang
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar
MASOHI,TRIBUNAMBON.COM - Komisi I DPRD Kabupaten Maluku Tengah menegaskan akan menindaklanjuti tuntutan aksi masyarakat adat Negeri Yaputih, Kecamatan Tehoru, Kamis (23/6/2022) siang tadi.
Hal ini ditegaskan Ketua Komisi, Zeth Latukarlutu yang menerima dan mendengar langsung poin tuntutan masyarakat adat Negeri Yaputih di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD setempat.
"Setelah kami mendengarkan langsung tuntutan aksi teman teman dari Negeri Yaputih ini, pastinya kami akan menindaklanjuti itu semua," kata Zeth.
Lanjutnya, pihaknya bahkan menaruh perhatian serius atas tuntutan masa aksi tersebut.
Pasalnya, masalah serupa tidak terjadi di Yaputih saja, melainkan juga di beberapa negeri di daerah itu.
"Beta kira itu untuk saniri kita memberikan atensi serius bukan cuma untuk yaputih tapi seluruh kabupaten maluku tengah.
Penataan itu bukan hanya untuk siapa akan menjadi saniri tetapi peningkatan kapasitasnya dan sebagainya itu juga harus menjadi agenda dari pemerintah daerah karena mereka menjalankan tugas rugas pemerintahan di bawah," jelas Zeth.
Politisi partai PDI Perjuangan itu mengatakan, khusus Negeri Yaputih, dirinya sangat berterima kasih atas aksi demo yang dilakukan saat ini.
Baca juga: Aksi Berlanjut ke Kantor DPRD, Ini Lima Tuntutan Masyarakat Adat Negeri Yaputih-Maluku Tengah
Sebab dengan informasi tersebut Wakil rakyat baru mengetahui jika selama ini Saniri negeri yang sebelumnya sudah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi tidak mengimplementasikan rekomendasi terkait Perneg 02 tahun 2008.
"Jadi kami juga meminta terimakasih kepada kawan kawan dari masyarakat Yaputih karena dengan kedatangan mereka hari ini kami juga baru mengetahui secara pasti bahwa semua kesepakatan yang kita ambil dalam rapat dengar pendapat saat itu, tidak dijalankan oleh saniri negeri Yaputih," ujar Zeth.
Dikatakan, waktu RDP itu, komisi pernah mengusulkan untuk Perneg 02 tahun 2008 harus dibuka ruang untuk direvisi.
Sebab berdasarkan fakta fakta yang disampaikan pada saat itu bahwa perneg itu dibuat secara tertutup, sehingga akuntabilitasnya diragukan, tidak transparan dan dibuat secara sepihak.
"Dan karena itu, ruang harus dibuka untuk direvisi dan yang punya kewenangan untuk merevisi perneg itu adalah lembaga saniri, sebagai lembaga yang melahirkan perneg itu. Dan hari ini bahwa faktanya itu tidak jalan," tutur Zeth.
"Hari ini juga ada fakta yang terungkap bahwa saniri tidak merepsentasikan soa karena ada fakta yang sempat diungkap tadi bahwa saniri diangkat secara sepihak olej Raja. Dan tidak diusulkan dari soa dan marga yang ada disitu,"jelas Zeth.