Maluku Terkini
Aksi Berlanjut ke Kantor DPRD, Ini Lima Tuntutan Masyarakat Adat Negeri Yaputih-Maluku Tengah
Massa aksi ini merupakan masyarakat adat Negeri Yaputih, Kecamatan Tehoru yang menamakan diri sebagai Aliansi Peduli hak-hak Adat Negeri itu sebelumny
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar
MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Demonstrasi menolak Raja Negeri Yaputih pilihan Bupati Maluku Tengah, Tuasikal Abua berlanjut di kantor DPRD setempat, Kamis (23/6/2022).
Massa aksi ini merupakan masyarakat adat Negeri Yaputih, Kecamatan Tehoru yang menamakan diri sebagai Aliansi Peduli hak-hak Adat Negeri itu sebelumnya telah menyampaikan aspirasi mereka di kantor bupati sekitar 1 jam lalu.
Kepada Wakil Rakyat, setidaknya enam poin tuntutan disuarakan.
Masyarakat adat ini meminta agar DPRD turut mengawal dan meneruskan tuntutan mereka, agar bisa disikapi Tuasikal Abua.

Berikut lima tuntutan aksi para pendemo hang dihimpun TribunAmbon.com di lapangan.
1. DPRD Maluku Tengah melalui komisi 1 mendesak Bupati Maluku Tengah dapat meninjau kembali sekaligus mencabut SK yurisman Tehuayo sebagai kepala pemerintah Negeri Yaputih.
2. Meminta DPRD Maluku Tengah melalui komisi 1 supaya mendesak Bupati Maluku Tengah mencabut SK sandiri Negeri ya putih yang bertugas sekarang dan menggantikannya dengan sanering negeri yang baru.
3. Meminta kepada DPRD melalui komisi 1 supaya mendesak Bupati Maluku Tengah agar menambah jumlah sendiri di negeri ya putih sesuai dengan jumlah soal adat di negeri ya putih yaitu 9 saniri.
Baca juga: Dinilai Tidak Sah, Warga Yaputih Demo Tolak Raja Pilihan Bupati Maluku Tengah
4. Meminta DPRD Maluku Tengah melalui komisi 1 supaya mendesak Bupati agar menginstruksikan kepada sendiri Negeri ia putih segera merevisi peraturan negeri nomor 02 tahun 2008 tentang penetapan mata rumah perintah di negeri putih.
5. Tuntutan kami ini kami sampaikan kepada DPRD Maluku Tengah sekaligus kami meminta secara tertulis surat tanda terima poin tuntutan kami dan kami menunggu realisasi dalam kurun waktu 14 Hari.
Pada poin terakhir dari isi tuntutan aksi tersebut masa aksi mengeluarkan warning (peringatan) bahwa dalam kurun waktu 14 hari tidak ada realisasi dari pemerintah kabupaten maka mereka akan kembali dengan masa aksi yang lebih banyak lagi.
"Apabila dalam waktu 14 hari kerja tidak ada realisasi dari tuntutan kami ini oleh Bupati Maluku Tengah maka kami akan kembali dengan jumlah masa aksi yang lebih besar untuk melakukan demonstrasi berjilid-jilid di kantor ini," tegas Penanggung jawab Aksi Mas'ud Walalayo.(*)