Maluku Terkini

Tak Tahan Terus Dipukul, Istri Polisi di Namlea Ini Laporkan Suaminya

Istri polisi di Namlea ini melaporkan suaminya sendiri ke Polres Pulau Buru terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga. Dia mengaku sudah tak kuat.

Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Salama Picalouhata
IST Tribun Wow
Ilustrasi penganiayaan. Seorang oknum polisi di Pulau Buru diduga telah menganiaya istrinya. 

"Sakit yang dialami oleh korban ini jelas sudah mangahalanggi pekerjaan kesehariannya, mestinya terlapor atau yang diduga tersangka ini mestinya dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1.UU no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT)," ungkap Kolengsusu.

Dirinya menjelaskan, setiap orang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, dipidana penjara selama 5 tahun.

"Apa yang dialami korban ini sudah masuk penganiyaan berat, dimana korban mengalami pendarahan serius, jadi terlapor ini pantasnya dijerat dengan pasal 44 Ayat 1, tentang UU PKDRT No 23 Tahun 2004, bukan dijerat dengan pasal 44 Ayat 4," jelasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved